Batam (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Batam wajib aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Batam Harry Nurdiansyah di Batam, Jumat mengatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi salah satu instansi yang diinstruksikan menyukseskan implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program JKN sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Uji coba proses permohonan dan perpanjangan SIM dengan melampirkan bukti kepesertaan JKN telah dilakukan di Polresta Barelang, Kota Batam pada Kamis (07/11). Uji coba ini merupakan tindak lanjut implementasi dari Peraturan Polisi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” kata Harry.

Ia menyampaikan regulasi tersebut mewajibkan para pemohon SIM, untuk menunjukkan bukti kepesertaan JKN pada saat pendaftaran, dan juga pada saat pengambilan.

Pemohon yang belum menyerahkan bukti kepesertaan pada saat pendaftaran, dapat memberikan buktinya pada saat pengambilan.

”Jadi per 1 November dilakukan uji coba nasional terkait implementasi pengurusan SIM dengan melampirkan bukti kepesertaan JKN termasuk Polresta Barelang,” kata dia.

Dengan adanya regulasi ini, BPJS Kesehatan telah melakukan koordinasi terkait uji coba di Polresta Barelang dengan melakukan sosialisasi kepada personel Polresta Barelang yang bertugas pada kepengurusan SIM.

“Proses dari permohonan SIM tidak menjadi berhenti ketika peserta belum menunjukkan bukti kepesertaan JKN yang aktif. Proses dari permohonannya akan tetap dilanjutkan, namun ketika pemohon tidak bisa menunjukkan bukti kepesertaan JKN yang berstatus aktif pada saat pendaftaran, maka pemohon akan diwajibkan menunjukkan bukti tersebut pada saat pengambilan,” ujar dia.

Baca juga: Tiga petani Batam terima manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Harry menambahkan terdapat tiga kondisi yang berkemungkinan dihadapi oleh pemohon SIM, yaitu pemohon dengan status kepesertaan JKN non-aktif, akan diarahkan mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan membayar iuran.

Kemudian, pada kasus pemohon merupakan peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, maka pemohon akan diarahkan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) untuk mencicil tunggakan iurannya.

“Dan ketiga, pemohon belum terlindung dalam program JKN,” ujar Harry.

Kata Harry, pihaknya akan melakukan pendampingan selama uji coba ini untuk memberikan edukasi kepada pemohon SIM yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Sebagai instansi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan mengupayakan yang terbaik untuk memberikan edukasi dan juga pemahaman akan regulasi dan sistem pelayanan dalam program JKN.

”Nanti kami akan sediakan petugas BPJS Kesehatan untuk stand by melakukan pendampingan di Polresta Barelang. Selama 5 hari kerja dari jam 8 pagi sampai jam 2 siang. Untuk itu silakan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi untuk dapat dimanfaatkan,” kata Harry.

Baca juga: Dinsos PM Batam terbitkan 1.657 surat rekomendasi BPJS kepada warga
 

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024