Tanjungpinang (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang terlarang hasil sitaan dalam kegiatan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) bersama TNI dan Polri.
Sejumlah barang terlarang seperti botol kaca, besi, pisau cukur, benang jarum, kaleng besi, dan pecahan kaca dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam wadah drum besi.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini dilarang ada di dalam rutan, karena bisa mengganggu keamanan dan ketertiban, misalnya pisau cukur bisa dipakai untuk melukai," kata Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kepri Davy Bartian usai memimpin acara pemusnahan di Rutan Tanjungpinang, Rabu.
Davy menyampaikan razia kamar hunian WBP harus rutin dilakukan guna memastikan bahwa tidak ada barang terlarang di lingkungan rutan.
Ia menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto yang berfokus pada pemberantasan narkoba di rutan maupun lapas.
"Dari hasil razia tadi, tak ada ditemukan narkoba maupun handphone di rutan," ujarnya.
Sementara, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Yongki Yastinanda menyampaikan pelaksanaan razia dibagi menjadi tiga tim yang menyisir blok Bintan, blok Penyengat, dan blok Melati.
Para petugas pengamanan rutan bersama aparat penegak hukum (APH) TNI dan Polri bekerja dengan sigap dan teliti untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang lolos dari pemeriksaan.
"Hasil razia menunjukkan komitmen penuh para petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan," ujar Yongki.
Dalam razia kali ini, Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Zubaeidah menyempatkan diri memeriksa jeruji serta mengecek dapur sehat Rutan Tanjungpinang guna memastikan kebersihan dan keamanan fasilitas tersebut.
Zubaeidah menyebut pihaknya berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan, khususnya Rutan Tanjungpinang.
"Melalui razia gabungan ini, diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan penanggulangan peredaran barang-barang terlarang di Rutan Tanjungpinang," katanya pula.
Baca juga: KPU Kepri pastikan penghuni lapas dan rutan bisa menggunakan hak pilih
Sejumlah barang terlarang seperti botol kaca, besi, pisau cukur, benang jarum, kaleng besi, dan pecahan kaca dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam wadah drum besi.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini dilarang ada di dalam rutan, karena bisa mengganggu keamanan dan ketertiban, misalnya pisau cukur bisa dipakai untuk melukai," kata Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Kepri Davy Bartian usai memimpin acara pemusnahan di Rutan Tanjungpinang, Rabu.
Davy menyampaikan razia kamar hunian WBP harus rutin dilakukan guna memastikan bahwa tidak ada barang terlarang di lingkungan rutan.
Ia menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto yang berfokus pada pemberantasan narkoba di rutan maupun lapas.
"Dari hasil razia tadi, tak ada ditemukan narkoba maupun handphone di rutan," ujarnya.
Sementara, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Yongki Yastinanda menyampaikan pelaksanaan razia dibagi menjadi tiga tim yang menyisir blok Bintan, blok Penyengat, dan blok Melati.
Para petugas pengamanan rutan bersama aparat penegak hukum (APH) TNI dan Polri bekerja dengan sigap dan teliti untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang lolos dari pemeriksaan.
"Hasil razia menunjukkan komitmen penuh para petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan," ujar Yongki.
Dalam razia kali ini, Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Zubaeidah menyempatkan diri memeriksa jeruji serta mengecek dapur sehat Rutan Tanjungpinang guna memastikan kebersihan dan keamanan fasilitas tersebut.
Zubaeidah menyebut pihaknya berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan, khususnya Rutan Tanjungpinang.
"Melalui razia gabungan ini, diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan penanggulangan peredaran barang-barang terlarang di Rutan Tanjungpinang," katanya pula.
Baca juga: KPU Kepri pastikan penghuni lapas dan rutan bisa menggunakan hak pilih