Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menyiapkan kursi prioritas di setiap tempat pemungutan suara (TPS) untuk mempermudah akses pemilih yang berkebutuhan khusus.
Ketua KPU Karimun Mardanus saat dihubungi di Batam, Ahad, menyampaikan bahwa kursi prioritas akan diperuntukkan untuk pemilih dengan kategori tertentu, seperti pengguna kursi roda, lansia, ibu hamil, ibu dengan bayi, serta mereka yang mengalami cidera pada kaki.
“Pihak KPU wajib memastikan bahwa semua pemilih, termasuk yang memiliki keterbatasan dapat menggunakan hak pilihnya. Akan kami berikan akses agar senyaman mungkin,” ujarnya.
Sesuai dengan denah yang dirancang oleh pihaknya, kursi prioritas akan ditempatkan di baris depan area pemilih agar lebih mudah dijangkau dan akan ada sekitar empat kursi prioritas per TPS.
Selain itu, TPS akan didesain ramah bagi pengguna kursi roda dengan memberikan akses menuju bilik suara dan menyesuaikan tinggi meja kotak suara agar mereka dapat memasukkan surat suara dengan mudah.
“Ada beberapa syarat dan ketentuan dari persiapan lokasi TPS, seperti ditempatkan di lokasi yang aksesibel dan tidak boleh berada di dalam tempat ibadah. Ukuran minimal 10 x 8 meter. Kami akan memastikan hal tersebut,” katanya.
Seluruh persiapan TPS dijadwalkan selesai paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara berlangsung.
Mardanus juga menegaskan bahwa penyediaan kursi prioritas dan pengaturan TPS ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk mewujudkan pemilu yang inklusif dan memberikan akses yang setara bagi seluruh pemilih.
"Kami berharap semua masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pemilu tanpa terkecuali," tutupnya.
Baca juga:
KPU Natuna sediakan layanan khusus untuk disabilitas dan lansia di TPS
KPU Kepri prioritaskan lansia, ibu hamil, dan difabel di TPS Pilkada 2024