Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bakal memprioritaskan pemilih-pemilih prioritas seperti lanjut usia atau lansia, ibu hamil, dan difabel (penyandang disabilitas) saat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada 2024.

Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan menyiapkan kursi prioritas pada urutan paling depan, sehingga pemilih prioritas tersebut tidak perlu antre lagi untuk mencoblos di bilik suara.

"Jadi, pemilih prioritas itu diberikan kesempatan lebih awal menyalurkan hak suaranya dibanding pemilih lainnya pada hari pencoblosan nanti," kata Indrawan di Tanjungpinang, Senin.

Ia menyebut hal ini sebagai wujud memberikan rasa keadilan dan kenyamanan bagi para pemilih prioritas yang sudah terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.

Baca juga: KPU Karimun Kepri pastikan seluruh TPS ramah disabilitas untuk Pilkada 2024

Selain itu, kata dia, petugas KPPS juga akan menyiapkan satu bilik suara dengan posisi meja yang berbeda atau lebih rendah dari yang biasanya, guna memudahkan aksesibilitas bagi pemilih disabilitas ketika mencoblos surat suara di TPS.

"KPPS turut membantu pemilih lansia atau disabilitas yang mengalami kesulitan dalam proses pencoblosan di TPS," ujar Indrawan.

Indrawan melanjutkan bahwa terdapat tiga jenis surat suara pada pilkada Kepri 2024, yakni surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri berwarna merah marun.

Selain itu, surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berwarna biru muda, dan surat suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota berwarna hijau tosca.

Baca juga: KPU Batam siapkan surat suara braille untuk pemilih tunanetra

"Semoga ini lebih memudahkan para pemilih dalam mengenali surat suara yang akan dicoblos," katanya.

Dia menambahkan pada proses pemungutan suara di hari "H", TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 WIB yang diawali pengucapan sumpah KPPS dan dilanjutkan dengan penghitungan logistik surat suara Pilkada 2024.

Namun demikian, apabila pada pukul 07.00 WIB belum ada pemilih maupun saksi pasangan calon/partai hadir di TPS, maka pembukaan TPS dapat ditunda selama 30 menit.

"Setelah penundaan 30 menit itu masih belum ada pemilih atau saksi, TPS tetap dibuka dan dilanjutkan dengan tahapan berikutnya hingga selesai proses pemungutan suara," kata Indrawan.

Adapun pada Pilkada 2024, KPU Kepri melayani 1,5 juta pemilih di 3.327 TPS yang tersebar pada 219 pulau se-Kepri.

 

Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024