Batam (ANTARA) - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam Kepulauan Riau mencatat sebanyak 15 ribu sertifikat hingga saat ini sudah beralih dalam bentuk sertifikat tanah elektronik.

Humas Kantor BPN Batam Yudo Prio di Batam Rabu mengatakan, sertifikat elektronik memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, termasuk pengurangan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.

Kemudian untuk memfasilitasi peralihan ini, BPN Batam telah membuka layanan khusus bagi warga yang ingin mengajukan permohonan sertifikat elektronik di kantor BPN Batam dan akan hadir di MPP Batam.

“Sebab, sertifikat tersebut akan masuk ke dalam aplikasi pertanahan BPN Batam,” ujar Yudo.

Ia menyampaikan, antusiasme masyarakat Batam untuk beralih dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik sangat tinggi.

"Antusiasme masyarakat sangat tinggi. Sejak program di luncurkan Juni lalu, sampai November sudah ada sebanyak 15 ribu yang beralih sertifikat elektronik,” ujarnya.

Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang BPN 1/2021 Tentang Sertifikat Elektronik, seluruh sertifikat yang diterbitkan untuk pendaftaran tanah pertama kali akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik atau sertifikat-el.

Hal ini juga berlaku untuk penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar

Yudo menyampaikan, saat ini BPN Batam memfokuskan layanan pendaftaran di loket MPP.

Namun dalam waktu dekat pendaftaran dan penyerahan berkas dokumen pertanahan akan tersedia di MPP.

Sebelumnya, Kantor BPN Batam Kepulauan Riau membuka layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) guna mempermudah dan meningkatkan jangkauan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah.

Yudo Prio mengatakan, pihaknya juga menyediakan tujuh loket layanan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah dengan sistem yang terintegrasi bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Hingga saat ini, semua jenis layanan telah terintegrasi di MPP. Setiap harinya, kami melayani 50 hingga 60 pemohon yang mengurus sertifikat tanah,” kata Yudo.

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024