Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersama pihak kepolisian setempat melakukan uji coba kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) aktif jadi syarat wajib pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Roby Okta Dhani P mengatakan uji coba tersebut berlaku secara nasional mulai tanggal 1 November 2024, sementara penerapan resminya direncanakan pada tanggal 1 Januari 2025.
"Sebagaimana Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, bahwa salah satu syarat administratif penerbitan SIM A, B maupun C adalah menyertakan bukti keanggotaan JKN yang masih aktif," kata Roby di Tanjungpinang, Rabu.
Roby menyebut selama sekitar dua pekan terakhir, jajarannya mendampingi Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Tanjungpinang untuk menerapkan uji coba pembuatan SIM wajib menyertakan kartu JKN aktif.
Tahapan uji coba itu, menurutnya, terlaksana dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, apalagi rata-rata warga Tanjungpinang sudah terdaftar peserta BPJS Kesehatan. Cakupannya sudah mencapai 95 persen lebih atau meraih predikat Universal Health Coverage (UHC).
"Paling ditemukan ada beberapa pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya tak aktif. Kendati begitu selama uji coba ini berlangsung, mereka tetap dilayani dan mendapatkan SIM," ujarnya.
Berbeda halnya ketika kepesertaan JKN aktif sebagai syarat wajib pembuatan SIM itu sudah resmi diimplementasikan, maka bagi pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif tetap dilayani mengurus SIM, namun penerbitan SIM ditangguhkan polisi sampai yang bersangkutan mengaktifkan kepesertaannya dengan cara melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
"Kalau pemohon belum punya kartu JKN, langsung diarahkan mendaftar BPJS Kesehatan," ujarnya pula.
Roby menambahkan bahwa persyaratan JKN aktif dalam hal membuat atau memperpanjang SIM bukan bermaksud mempersulit masyarakat, melainkan memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan secara merata tanpa memikirkan biaya.
Kebijakan ini merupakan turunan dari kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna mengoptimalkan pelayanan JKN di tanah air.
Sebelumnya, Tanjungpinang sejak awal tahun 2024 juga sudah menerapkan pembuatan SKCK di kepolisian wajib menunjukkan kartu JKN yang masih aktif.
"Kami memberikan akses kepada polisi untuk mengecek apakah pemohon SKCK terdaftar BPJS Kesehatan, kemudian aktif atau tidak melalui pengecekan NIK KTP," demikian Roby.
Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Roby Okta Dhani P mengatakan uji coba tersebut berlaku secara nasional mulai tanggal 1 November 2024, sementara penerapan resminya direncanakan pada tanggal 1 Januari 2025.
"Sebagaimana Peraturan Polri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, bahwa salah satu syarat administratif penerbitan SIM A, B maupun C adalah menyertakan bukti keanggotaan JKN yang masih aktif," kata Roby di Tanjungpinang, Rabu.
Roby menyebut selama sekitar dua pekan terakhir, jajarannya mendampingi Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Tanjungpinang untuk menerapkan uji coba pembuatan SIM wajib menyertakan kartu JKN aktif.
Tahapan uji coba itu, menurutnya, terlaksana dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, apalagi rata-rata warga Tanjungpinang sudah terdaftar peserta BPJS Kesehatan. Cakupannya sudah mencapai 95 persen lebih atau meraih predikat Universal Health Coverage (UHC).
"Paling ditemukan ada beberapa pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya tak aktif. Kendati begitu selama uji coba ini berlangsung, mereka tetap dilayani dan mendapatkan SIM," ujarnya.
Berbeda halnya ketika kepesertaan JKN aktif sebagai syarat wajib pembuatan SIM itu sudah resmi diimplementasikan, maka bagi pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif tetap dilayani mengurus SIM, namun penerbitan SIM ditangguhkan polisi sampai yang bersangkutan mengaktifkan kepesertaannya dengan cara melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
"Kalau pemohon belum punya kartu JKN, langsung diarahkan mendaftar BPJS Kesehatan," ujarnya pula.
Roby menambahkan bahwa persyaratan JKN aktif dalam hal membuat atau memperpanjang SIM bukan bermaksud mempersulit masyarakat, melainkan memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan secara merata tanpa memikirkan biaya.
Kebijakan ini merupakan turunan dari kerja sama antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) guna mengoptimalkan pelayanan JKN di tanah air.
Sebelumnya, Tanjungpinang sejak awal tahun 2024 juga sudah menerapkan pembuatan SKCK di kepolisian wajib menunjukkan kartu JKN yang masih aktif.
"Kami memberikan akses kepada polisi untuk mengecek apakah pemohon SKCK terdaftar BPJS Kesehatan, kemudian aktif atau tidak melalui pengecekan NIK KTP," demikian Roby.