Batam (ANTARA Kepri) - Badan Pengusahaan Batam Kepulauan Riau melarang warga setempat memiliki dua atau lebih kavling siap bangun (KSB) mengingat keterbatasan luas lahan di daerah itu.

"Satu orang hanya boleh memiliki satu kavling. Bila ada yang memiliki lebih dari satu akan kami tarik," kata Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho di Batam, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi karena ada indikasi banyak warga Batam yang memiliki kavling lebih dari satu.

"Lahan di Batam sangat terbatas. Jadi, harus dilakukan penertiban pada pemilik kavling lebih dari satu," kata Djoko.

Saat ini, kata dia, KSB yang ada di Batam berjumlah sekitar 48.000 unit dengan ukuran rata-rata 6x10 meter.

"Saat ini tengah dilakukan penertiban. Kami tidak akan menambah alokasi untuk KSB lagi. Kami akan mengalokasikan lahan untuk rumah susun (rusun)," kata dia.

Badan Pengusahaan Batam, kata dia, saat ini fokus membangun rumah susun sederhana sewa bagi pekerja di Kawasan Industri Kabil, Tanjunguncang, dan Mukakuning.

"Tiga wilayah tersebut merupakan pusat perkembangan industri Batam. Jadi, kami akan fokus membangun rumah susun sebagai hunian yang nyaman bagi pekerja di sana," kata dia.

Harga sewa yang ditetapkan, yaitu Rp115 ribu per orang per bulan untuk kamar di lantai satu, Rp105 ribu lantai dua, Rp95 ribu lantai tiga, dan Rp85 ribu lantai empat. Dalam satu unit rusun diisi empat orang.

"Tarif termasuk pembayaran PBB, premi asuransi kebakaran, dan premi asuransi kecelakaan diri penghuni di lingkungan rusun. Hal ini belum termasuk biaya listrik, air, dan gas," kata Djoko.

Djoko mengatakan, sampai dengan Desember 2011, telah berdiri 55 blok kembar rusunawa di Batam. Sebanyak 21 blok di antaranya dikelola oleh BP Batam, 19 dikelola Pemkot Batam, 10 dikelola Jamsostek, dan lima dikelola Perumnas.

(KR-LNO/D007)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024