Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menyiapkan konselor hukum dan psikolog guna menangani kasus kekerasan pada anak dan perempuan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna Melda Irawati di Natuna, Kamis, mengatakan pihaknya memiliki satu orang konselor hukum dan satu orang psikolog klinis untuk memberikan pendampingan kepada para korban.
"Kita memiliki konselor hukum yang bertugas memberikan pendampingan," ucap dia.
Ia mengatakan untuk pendampingan hukum dilakukan hingga kasus yang dihadapi korban selesai atau pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang telah dilakukan.
"Silakan laporkan, kita akan bantu selesaikan, kita dampingi hingga ke pengadilan," ujar dia.
Untuk pendampingan dari psikolog klinis, kata dia, psikolog akan memberikan pendampingan pemulihan trauma yang dirasakan oleh korban akibat masalah yang dihadapi, hingga korban bisa menjalankan fungsinya dengan baik.
"Kita terjunkan langsung psikolog ke pulau-pulau, langsung ke rumah korban, untuk memberikan pendampingan, ini untuk korban yang tempat tinggalnya jauh dari kantor UPTD PPA," ucap dia.
Ia menegaskan apa yang mereka lakukan merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. Ia berharap masyarakat bisa melaporkan permasalahan yang tengah dihadapi melalui instansinya, baik UPTD PPA maupun pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) dan pemberian pendampingan gratis.
"Masyarakat juga bisa konseling ke psikolog terkait cara menangani anak yang nakal dan permasalahan lainnya yang tengah dihadapi, agar masalah tidak semakin parah," ujar dia.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna Melda Irawati di Natuna, Kamis, mengatakan pihaknya memiliki satu orang konselor hukum dan satu orang psikolog klinis untuk memberikan pendampingan kepada para korban.
"Kita memiliki konselor hukum yang bertugas memberikan pendampingan," ucap dia.
Ia mengatakan untuk pendampingan hukum dilakukan hingga kasus yang dihadapi korban selesai atau pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan apa yang telah dilakukan.
"Silakan laporkan, kita akan bantu selesaikan, kita dampingi hingga ke pengadilan," ujar dia.
Untuk pendampingan dari psikolog klinis, kata dia, psikolog akan memberikan pendampingan pemulihan trauma yang dirasakan oleh korban akibat masalah yang dihadapi, hingga korban bisa menjalankan fungsinya dengan baik.
"Kita terjunkan langsung psikolog ke pulau-pulau, langsung ke rumah korban, untuk memberikan pendampingan, ini untuk korban yang tempat tinggalnya jauh dari kantor UPTD PPA," ucap dia.
Ia menegaskan apa yang mereka lakukan merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan bantuan kepada masyarakat. Ia berharap masyarakat bisa melaporkan permasalahan yang tengah dihadapi melalui instansinya, baik UPTD PPA maupun pusat pembelajaran keluarga (Puspaga) dan pemberian pendampingan gratis.
"Masyarakat juga bisa konseling ke psikolog terkait cara menangani anak yang nakal dan permasalahan lainnya yang tengah dihadapi, agar masalah tidak semakin parah," ujar dia.