Jakarta (ANTARA) - Jusuf Kalla (JK) yang baru saja terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) 2024-2029 melaporkan mantan Menko Bidang Kesejahteraan Rakyat masa jabatan 2009–2014 Agung Laksono yang juga maju sebagai kandidat Ketua Umum PMI ke polisi, menyatakan bahwa PMI harus ada satu dalam negara.

"PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua, jadi kita sudah lapor ke polisi (Agung Laksono)," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Senin.

Menurut dia, manuver Agung Laksono yang membuat Munas tandingan PMI ke-22 merupakan langkah yang ilegal.

"Itu ilegal dan pengkhianatan, kedua, itu kebiasaan Pak Agung Laksono, dia pecah Golkar, dia bikin tandingan, tetapi itu harus kita lawan," kata dia.

Ia menegaskan, tidak ada pencalonan lain dalam kontestasi Ketua Umum PMI, dan pihaknya telah melaporkan pihak Agung Laksono ke polisi.

"Tidak ada calon lain, sudah ke polisi, ada tindakan ilegal sudah melaporkan polisi, karena tidak boleh begitu, hanya beberapa orang, itu pun sudah kita sudah pecat karena melanggar AD/ART," kata dia.

Ia juga mengemukakan, berdasarkan hasil sidang pleno yang diselenggarakan kemarin malam, Minggu (8/11), dirinya telah terpilih secara aklamasi dan hasilnya masih menunggu keputusan secara formal hari ini.

"Ya, dari semua peserta mau aklamasi seperti itu, namun perlu formalitasnya nanti," kata dia.

 

 

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Laporkan Agung Laksono ke polisi, JK: PMI harus ada satu dalam negara

Pewarta : Lintang Budiyanti Prameswari
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025