Batam (ANTARA Kepri) - Pajak pelabuhan laut dan udara di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, harus menggunakan rupiah, kata Direktur Hukum Bank Indonesia Tedi Jusuf.
"Seluruh transaksi keuangan di Indonesia harus menggunakan rupiah," katanya dalam Sosialisasi UU Mata Uang di Batam, Kamis.
Ia mengatakan UU Mata Uang melarang transaksi dalam negeri menggunakan mata uang selain rupiah, termasuk pajak pelabuhan.
Selama ini, warga yang hendak ke Singapura melalui terminal laut penumpang dikenakan pajak enam dolar Singapura.
Menurut dia, selain pajak pelabuhan di Batam yang ditarik Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, ada beberapa bea dari kementerian lain yang juga menggunakan mata uang asing.
Ia mengatakan BI bersama Kementerian Keuangan terus melakukan sosialisasi penggunaan mata uang rupiah ke kementerian dan ke daerah.
Dengan sosialisasi, penggunaan rupiah diharapkan makin besar.
Di tempat yang sama, Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan Rudi Widodo mengatakan penggunaan mata uang rupiah demi nasionalisme dan ekonomis.
Secara nasionalisme penggunaan rupiah harus digalakkan. Sedang secara ekonomis, semakin banyak yang menggunakan rupiah maka makin tinggi nilai rupiah di antara mata uang negara lain.
UU Mata Uang, kata dia, langsung berlaku begitu ditetapkan pada 2011. (Y011/N002)
BI: Pajak Pelabuhan Batam Harus Gunakan Rupiah
Jumat, 27 April 2012 0:13 WIB
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mandiri Bintan Marathon perkuat komitmen keberlanjutan lingkungan lewat tanam mangrove
09 May 2026 11:49 WIB
BI Kepri sebut inflasi Maret 2026 terkendali, lebih rendah dari angka nasional
04 April 2026 14:34 WIB
Pemkot Tanjungpinang sepakati pinjaman daerah Rp30 miliar dengan Bank Riau Kepri Syariah
16 March 2026 18:53 WIB
Menkeu Purbaya perpanjang masa penempatan dana Rp200 T hingga September 2026
23 February 2026 12:12 WIB