
Pemkot Tanjungpinang sepakati pinjaman daerah Rp30 miliar dengan Bank Riau Kepri Syariah

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Kota atau Pemkot Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menandatangani kesepakatan pinjaman daerah sebesar Rp30 miliar dari Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
"Pinjaman ini ditujukan untuk menutupi kekurangan arus kas antara penerimaan dan pengeluaran yang terjadi pada triwulan pertama tahun anggaran 2026," kata Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah usai penandatanganan kesepakatan pinjaman daerah bersama Branch Manager BRK Syariah Baharudin di Tanjungpinang, Senin.
Lis menyebut pemerintah mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian gaji ke-14, dan belanja jasa lainnya untuk menghadapi Idul Fitri 1447 Hijriah. Sementara, aliran kas masuk dari pendapatan daerah belum terpenuhi, hingga terdapat kekurangan.
Selain itu, kata Lis, kondisi pengurangan dana transfer pusat ke daerah, juga cukup mengganggu pembiayaan daerah setempat.
Baca juga: BP Batam berikan apresiasi pada kolaborator yang majukan investasi
"Untuk tetap memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14 dan belanja jasa lainnya menghadapi Idul Fitri, makanya kita lakukan skema pinjaman daerah," ujar Lis.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Djasman menjelaskan pinjaman ini tidak termasuk dalam kategori utang, melainkan talangan.
Menurutnya, pinjaman tersebut merupakan pinjaman jangka pendek yang diselesaikan dalam waktu satu tahun anggaran. Tujuannya untuk menutupi kekurangan arus kas sementara sesuai dengan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Lanjut Djasman, pinjaman dalam rangka pengelolaan kas itu tidak memerlukan persetujuan DPRD, dan pelunasannya juga diwajibkan pada tahun berjalan.
"Pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas yang wajib dilunasi pada tahun yang sama. Hal ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah," ucap Djasman.
Baca juga: DPRD Batam tunda pengesahan Ranperda PSU perumahan demi pendalaman substansi
Pewarta : Ogen
Editor:
Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026
