Batam (ANTARA) - Pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) V Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kepulauan Riau berakhir dengan kebuntuan, sehingga harus menunggu keputusan dari kepemimpinan KONI pusat untuk arahan selanjutnya.
Ketua Steering Committee (SC) Musorprov KONI Kepri Asmin Patros menyatakan bahwa sejumlah ketidaksesuaian dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) menjadi penyebab utama mandeknya proses tersebut.
"Kami menemukan tahapan yang terlewatkan di ADRT, yakni Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun terakhir sebelum Musorprov seharusnya membahas materi pemilihan ketua, termasuk pembentukan tim penjaringan. Hal ini ternyata tidak kami lakukan secara menyeluruh," ujarnya di Batam, Sabtu.
Baca juga: Waspada hujan disertai kilat dan angin di Lingga serta Natuna
Asmin mengatakan bahwa beberapa hal yang menjadi bahan perdebatan adalah mekanisme pengajuan calon ketua dan proses penentuan 20 dukungan minimal untuk kandidat, yang dianggap kurang memenuhi ketentuan karena tidak melibatkan anggota KONI secara keseluruhan.
"Ketika ditanya soal 20 dukungan, saya menjelaskan itu diputuskan di rapat pleno. Tapi ternyata rapat pleno tidak mencakup anggota KONI, hanya pengurus saja. Ini menjadi masalah," katanya.
Karena ketidakjelasan prosedur ini, ketua SC itu memilih menghentikan proses Musorprov V ini.
"Daripada hasilnya nanti cacat hukum dan tidak diakui, kami memutuskan untuk menghentikan Musorprov ini," tambahnya.
Baca juga: Bapenda Batam pasang 513 perekam pajak sepanjang 2024
Dengan berakhirnya masa kepemimpinan Ketua Umum KONI Kepri Usep RS, pada Desember 2024, Asmin menyebutkan bahwa KONI Pusat akan mengambil alih proses Musorprov untuk menentukan langkah berikutnya.
"ADRT sudah mengatur bahwa jika deadlock terjadi di tingkat provinsi, maka prosesnya diambil alih oleh KONI Pusat. Mekanisme selanjutnya akan ditentukan oleh pusat, termasuk kapan Musorprov berikutnya dilaksanakan," jelasnya.
Musorprov ulang diperkirakan akan dilaksanakan pada tahun 2025, setelah KONI Pusat memutuskan langkah teknis dan mekanisme yang sesuai dengan ADRT.
"Ke depan, semua pihak harus lebih teliti dan mengikuti aturan yang ada. Kesalahan ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua, kata dia.
Baca juga:
Hang Nadim Batam perkirakan 14 ribu penumpang padati bandara pada puncak mudik Natal
Kapolda Kepri imbau warga tak berkonvoi rayakan tahun baru