Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Perhimpunan Advokat Indonesia Tanjungpinang, menyatakan, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 tahun 2012 belum berlaku karena gugatan Direktur PT Fajar Mentaya Abadi, Alias Wello, belum diputuskan Mahkamah Agung.

"Ketentuan tentang mekanisme ekspor bauksit itu tidak dapat dilaksanakan sepanjang gugatan Alias Wello belum diputuskan Mahkamah Agung," kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tanjungpinang, Hermansyah, Sabtu.

Pasal 21 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7/2012 melarang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) menjual biji mineral keluar negeri tiga bulan setelah diberlakukannya peraturan tersebut. Dengan demikian, kata dia, jika tidak ada gugatan, maka mulai 6 Mei 2012 pengusaha tidak dibenarkan mengekspor biji mineral mentah.

"Berisiko jika peraturan itu dilaksanakan, karena tidak memiliki kekuatan hukum. Apalagi jika Mahkamah Agung memenangkan gugatan Alias Wello," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Alias Wello, Maheswara Prabandono yang merupakan rekan kerja Refly Harun di Harpa Law Firm, merasa yakin gugatan kliennya dikabulkan Mahkamah Agung, karena Pasal 21 Permen ESDM bertentangan dengan Pasal 170 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dalam undang-undang tersebut digegaskan, pembatasan ekspor bijih mineral dan batu bara mulai diberlakukan setelah lima tahun dilaksanakannya peraturan tersebut.

Secara teori, kata dia, Permen ESDM seharusnya sejalan dengan UU Minerba, karena dalam hirarki perundang-undangan, undang-undang memiliki kedudukan lebih tinggi dibanding peraturan menteri.

"Pasal 170 UU Nomor 4/2009 dengan jelas menegaskan pembatasan ekspor mulai dilaksanakan tahun 2014. Karena itu kami menilai Permen ESDM bertentangan dengan UU Minerba," katanya.

Ia mengungkapkan, Mahkamah Agung masih memproses gugatan tersebut. Pihak penggugat dan tergugat akan menerima salinan keputusan setelah Mahkamah Agung memutuskannya.

"Sidangnya dilakukan di internal sehingga kami tidak mengetahui kapan dilaksanakan sidang terkait perkara itu. Tetapi kami berkeyakinan akan memenangkan perkara itu," ujarnya.

Alias Wello, yang juga pengusaha bauksit di Kalimantan Tengah, mengemukakan, peraturan menteri itu meresahkan pengusaha dan warga yang bekerja di perusahaan bauksit karena tidak mungkin dalam waktu tiga bulan pengusaha dapat mengekspor bahan mineral setengah jadi. Untuk membuat bahan mineral mentah menjadi bahan setengah jadi harus melalui proses pemurnian.

Sementara tahapan pemurnian membutuhkan investasi yang besar, tenaga ahli, teknologi yang canggih dan waktu yang cukup lama untuk proses perizinan.

"Pengusaha kemungkinan dapat memenuhinya, tetapi pemerintah kemungkinan tidak mampu mengeluarkan izin dalam waktu tiga bulan. Izin untuk usaha pertambangan yang dilakukan selama ini, kata dia, membutuhkan waktu sekitar 2 tahun," ungkapnya.

Dia mengemukakan, pemberlakuan peraturan tersebut mengakibatkan semua kegiatan tambang akan berhenti dan menimbulkan dampak yang sangat mematikan bagi pengusaha tambang. 
Ini terutama yang berkaitan dengan kontrak jual beli, sewa kendaraan, sewa ponton, yang juga berakibat pada masalah kredit di bank yang sedang berjalan, dan tenaga kerja.

Selain itu, kata dia, pekerja terpaksa diberhentikan jika perusahaan tidak lagi beroperasi karena tidak mampu melaksanakan peraturan itu.

"Jumlah pemilik izin pertambangan sebanyak 7.000-an. Sementara pekerja yang kemungkinan diberhentikan mencapai ratusan ribu orang," ujarnya. (KR-NP/E001)

Editor: Rusdianto