Pengacara Ronald Tannur dituntut 14 tahun penjara serta dicabut sebagai advokat

id Lisa Rachmat, Ronald Tannur, Pemufakatan Jahat, Suap

Pengacara Ronald Tannur dituntut 14 tahun penjara serta dicabut sebagai advokat

Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat (kiri) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengondisian kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.

"Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua," ucap JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pengacara Ronald Tannur akui beri suap Rp5 miliar ke mantan Mahkamah Agung Zarof Ricar


Dengan demikian, JPU meyakini Lisa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Lisa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengacara Ronald Tannur dituntut 14 tahun penjara dan profesi dicabut

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE