Jakarta (ANTARA) - Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana  Ronald Tannur pada 2024.

Adapun ketiga terdakwa tersebut, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, serta Mangapul. Gratifikasi itu di luar suap yang diterima dari perkara Ronald Tannur sebesar Rp4,67 miliar.

"Gratifikasi yang diterima dianggap sebagai pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku hakim," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

JPU membeberkan gratifikasi yang diterima Erintuah berupa uang tunai yang terdiri atas sebesar Rp97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura, serta 35.992,25 ringgit Malaysia. Uang tersebut disimpan di rumah dan di apartemen.

Kemudian, gratifikasi yang diterima Heru berupa uang tunai meliputi Rp104,5 juta, 18.400 dolar Singapura, 19.100 dolar Amerika Serikat (AS), 100 ribu yen Jepang, 6.000 euro, dan 21.715 riyal Saudi, yang disimpan di kotak penyimpanan aman atau safe deposit box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumah Heru.

Sementara Mangapul menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, dan 6.000 dolar Singapura. Uang itu disimpan di apartemen Mangapul.

Selain gratifikasi, ketiga hakim nonaktif itu didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian putusan bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Adapun suap yang diduga diterima oleh ketiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tiga hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur didakwa terima gratifikasi

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024