Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menilai pengenaan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hanya formalitas teknis hukum semata.
“Dugaan kami, pengenaan pasal obstruction of justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDIP sebagai tersangka adalah motif politik,” kata Ronny di Jakarta, Selasa.
PDI Perjuangan menduga, penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan karena sekjen partai berlambang banteng moncong putih itu nyaring menyampaikan kritik. Terlebih, penetapan tersangka itu dilakukan setelah partai itu memecat tiga orang kader, yakni Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.
“Sekjen DPP PDIP tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di pengujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ucap Ronny.
Selain itu, DPP PDIP juga menyoroti bocornya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak terkait.
“Kami menduga adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan, kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PDIP: Pengenaan perintangan penyidikan ke Hasto hanya formalitas