KPK panggil Wasekjen PDI Perjuangan Yoseph Aryo Adhi

id Yoseph Aryo Adhi Dharmo,Wasekjen PDI Perjuangan,Wasekjen PDIP,Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

KPK panggil Wasekjen PDI Perjuangan Yoseph Aryo Adhi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Rio Feisal/am.

Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan Yoseph Aryo Adhi Dharmo (YAD) sebagai saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama YAD, Wasekjen Bidang Kesekretariatan DPP PDIP," kata Juru KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Selain itu, KPK juga memanggil dua orang sebagai saksi kasus yang sama, yakni LI selaku staf di Koordinator Pengadaan Transportasi Darat dan Kereta Api Kemenhub, serta ZT selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya adalah Linawati (LI) dan Zulfikar Tantowi (ZT).

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Hingga November 2024, KPK menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus DJKA, KPK panggil Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Adhi sebagai saksi

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE