Batam (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau, membuka layanan kunjungan bagi warga binaan untuk berkumpul bersama keluarga pada libur Hari Raya Natal 2024, Rabu.
Kalapas Kelas IIA Batam Heri Kusrita mengatakan layanan kunjungan ini dibagi dua seksi, yakni sesi pagi dan siang. Pagi mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 11.30 WIB, dilanjutkan sesi siang dari pukul 13.30 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
“Layanan kunjungan ini untuk mempererat tali silaturahmi antara warga binaan dengan keluarga, terutama warga binaan yang merayakan Natal,” ujarnya.
Dia mengatakan ada 100 warga binaan yang beragama Kristen dari total 965 warga binaan Lapas Batam.
Selama layanan dibuka, kata dia, tercatat jumlah kunjungan sebanyak 210 orang yang membesuk 81 warga binaan.
“Kami ingin memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk merayakan Natal dengan penuh kebahagiaan bersama keluarga mereka,” katanya.
Menurut dia, antusiasme masyarakat untuk mengunjungi keluarganya di Lapas Batam cukup tinggi.
“Ini juga bagian dari pembinaan agar mereka (warga binaan) tetap merasa dihargai dan diperhatikan selama menjalani masa hukuman,” ujarnya.
Meski tidak ada perayaan khusus Natal di Lapas Batam, Heri berharap layanan kunjungan ini dapat menciptakan suasana Natal yang penuh kedamaian dan memberikan dukungan moral bagi warga binaan.
“Kegiatan kunjungan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan warga binaan dengan keluarga sehingga dapat mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan,” kata Heri.
Sebelum layanan kunjungan dibuka, dilaksanakan kegiatan penyerahan remisi khusus Natal 2024 di Gereja Lapas Batam kepada 88 warga binaan.
Dari 100 warga binaan yang beragama Kristen, sebanyak 88 orang diajukan untuk memperoleh remisi sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Penyerahan remisi khusus Natal ini digelar serentak secara virtual di seluruh lapas di Indonesia, yang dipimpin oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat (Menimpas) Jenderal Pol (Purn). Agus Andrianto.
Dalam sambutannya, Menimpas Agus mengatakan remisi ini selain sebagai apresiasi juga dapat menjadi stimulus bagi seluruh warga binaan agar dapat berinteraksi dengan masyarakat.
“Jadilah insan yang lebih baik, taat hukum serta dapat berkontribusi aktif di masyarakat,” kata Agus.
Warga binaan yang menerima remisi Natal, yakni 15 hari sebanyak tiga orang, remisi 1 bulan sebanyak 58 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 25 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak dua orang.*