Lapas Batam siapkan data narapidana narkoba terkait pemberian amnesti

id lapas batam, amnesti narapidana narkoba, kota batam, kepulauan riau, kalapas batam

Lapas Batam siapkan data narapidana narkoba terkait pemberian amnesti

Sebanyak 60 warga binaan di Lapas Batam, Kepulauan Riau, mengikuti pelatihan meubel, handcraft dan barista dalam rangka mendukung program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta program Astacita Presiden RI, Selasa (19/11/2024). ANTARA/HO-Lapas Batam.

Batam (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Kepulauan Riau, telah menyiapkan data jumlah narapidana kasus narkoba terkait pemberian pengampunan alias amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Lapas Kelas IIA Batam Heri Kusrita di Batam, Selasa, mengatakan pendataan tersebut telah dilakukan akhir tahun 2024 sesuai permintaan dari Direktorat Pemasyarakatan (PAS).

“Kami mendapat arahan untuk melengkapi data yang diminta dari Direktorat PAS, sambil menunggu arahan (amnesti),” kata Heri.

Baca juga: Pemprov Kepri percepat implementasi katalog elektronik versi 6.0

Data yang dikumpulkan, kata dia, terkait identitas narapidana kasus narkoba mulai dari lama pidana, pasal yang diterapkan dan jumlah barang bukti narkoba para terpidana.

Heri menyebut hasil pendataan jumlah narapidana narkoba di Lapas Batam sebanyak 622 orang dari jumlah total narapidana atau warga binaan yang ada sebanyak 965 orang.

Dari jumlah itu, narapidana pidana mati sebanyak delapan orang, seumur hidup 30 orang, di bawah lima tahun sebanyak 14 orang, pidana 5-10 tahun sebanyak 268 orang dan pidana 10-20 tahun sebanyak 302 orang.

“Paling ringan pidana tiga tahun,” kata Heri.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri optimalkan patroli cegah kejahatan transnasional

Pemerintah menyiapkan skema amnesti dan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba sebagai alternatif solusi bagi penghuni lapas dan rumah tahanan yang jumlahnya sudah sangat melebihi kapasitas.

Kelebihan jumlah penghuni dalam lapas dan rutan yang disebabkan sebagian besar oleh kasus narkoba menjadi masalah yang telah mengakar.

Menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, terdapat sekitar 44 ribu narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan memperoleh amnesti.

Namun, jumlah pasti masih dalam asesmen untuk selanjutnya akan dipertimbangkan oleh DPR RI.

Baca juga:
Pemprov Kepri bangun dua dermaga apung HDPE pada 2025

Pemprov Kepri gesa penyelesaian masalah tunda bayar tahun 2024

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE