Batam (ANTARA) - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Dedy Suryadi mencatat ada 47 kasus kekerasan terhadap perempuan di daerah itu sepanjang tahun 2024.
Dedy mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut terdiri atasi berbagai jenis kekerasan, mulai dari fisik, psikis, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kasus kekerasan fisik tercatat sebanyak 12 kasus, psikis lima kasus, seksual lima kasus, penelantaran tiga kasus, dan KDRT sebanyak tujuh kasus. Selain itu, ada 15 kasus dalam kategori lainnya,” katanya saat dihubungi di Batam, Selasa.
Menurut Dedy, perempuan menjadi kelompok yang paling rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik secara fisik maupun mental. Oleh karena itu, upaya perlindungan terhadap perempuan menjadi prioritas UPTD PPA.
“Perempuan memiliki kerentanan lebih tinggi dibandingkan laki-laki, tidak hanya dari segi fisik, tetapi juga dari sudut pandang masyarakat yang cenderung tidak adil terhadap mereka. Oleh karena itu, perlindungan terhadap perempuan harus menjadi fokus utama,” ujarnya.
Baca juga: UPTD PPA Batam: 218 kasus kekerasan anak sepanjang 2024
Ia menambahkan kekerasan terhadap perempuan tidak hanya berbentuk pemukulan, tetapi kekerasan verbal, ancaman, hingga intervensi terhadap kebebasan individu juga termasuk kekerasan yang sering dianggap sepele oleh banyak orang.
“Mengisolasi sebuah individu juga bisa termasuk kekerasan, karena memiliki niat yang tidak baik. Ini biasa kami kaitkan dengan perundungan,” tambahnya.
Untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan, UPTD PPA Batam terus menggalakkan edukasi dan sosialisasi tentang konsep kekerasan kepada masyarakat.
Dedy menekankan pentingnya pemahaman yang benar agar masyarakat tidak menganggap remeh kekerasan.
“Kami butuh dukungan media dan komunitas untuk menyatukan persepsi masyarakat tentang apa yang dimaksud dengan kekerasan. Jangan bayangkan kekerasan hanya berupa pemukulan, ancaman atau bentuk-bentuk kasar lainnya. Hal-hal yang dianggap sepele sering kali menjadi bentuk kekerasan yang tidak disadari,” ujarnya.
Ia mengingatkan masyarakat untuk berpikir berulang kali sebelum melakukan tindakan kekerasan terhadap perempuan.
Dengan laporan ini, UPTD PPA Batam berharap dapat terus meningkatkan langkah-langkah preventif dan responsif untuk melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan, dan juga menitikberatkan persamaan persepsi masyarakat mengenai bentuk-bentuk kekerasan yang dapat terjadi.
Baca juga: DP3AP2KB Batam tekankan pentingnya revitalisasi shelter korban kekerasan