Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Jumat, mengatakan, untuk dasar hukum pemanfaatan BMD berupa sewa diatur melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sementara ketentuan untuk retribusi diatur melalui Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 dan Perwako Nomor 214 Tahun 2024.
“Dari pemanfaatan aset ini, kita berharap dapat meningkatkan PAD Kota Batam. Untuk itu Saya berharap dilakukan penilaian terhadap aset Pemerintah Kota Batam yang berpotensi untuk disewakan,” kata Jefridin yang juga merupakan Sekretaris Daerah Kota Batam.
Ia menjelaskan, tujuan penyewaan BMD untuk mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah untuk mendukung tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta mencegah terjadinya penyalahgunaan barang milik daerah oleh pihak tidak berwenang.
Jefridin mengatakan, sesuai ketentuan pemanfaatan BMD dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), bangunan guna serah (BGS) dan bangunan serah guna (BSG).
“Harapannya dengan pemanfaatan aset milik Pemkot Batam dapat meningkatkan PAD yang ditargetkan pada tahun ini sebesar Rp2,1 triliun. Mudah-mudahan pada APBD tahun 2025 target PAD dapat meningkat dengan upaya-upaya yang akan dilakukan,” ujar dia.
Baca juga: Pemkot berupaya tingkatkan keaktifan kepesertaan JKN-KIS di Batam