Penggugat UU Tanjung Jabung Timur Pesimistis Menang
Sabtu, 26 Mei 2012 9:55 WIB
Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Alias Wello, merasa pesimistis dapat memenangkan gugatan terhadap UU Nomor 54/1999 tentang Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Gugatan itu diajukan bersamaan dengan gugatan terhadap UU Nomor 25/2002 tentang Provinsi Kepulauan Riau dan Permendagri Nomor 44/2011.
"UU Tanjung Jabung Timur menegaskan daerah ini sebelah utara berbatasan dengan Laut China Selatan, yang artinya seluruh Kepulauan Riau masuk Tanjung Jabung Timur. Oleh sebab itu, saya menggugatnya, meski saya kurang yakin bakal memenangkan perkara itu," ujar Alias Wello, di Tanjungpinang, Sabtu.
Rasa pesimistis Alias muncul karena berdasarkan administrasi kependudukan, dirinya bukan warga Tanjung Jabung Timur dan juga bukan berasal dari Pemerintahan Kepri. Dua alasan tersebut kemungkinan dipergunakan Mahkamah Agung untuk menolak gugatannya.
Sementara Pemerintah Lingga maupun Kepulauan Riau (Kepri) tidak bersedia menggugat UU Nomor 54/1999 dan pasal penjelasan dalam UU Nomor 25/2002 yang tidak memasukkan Pulau Berhala sebagai bagian dari Kepri.
Tim Penanganan Pulau Berhala yang dibentuk Pemerintah Kepri dan Lingga hanya bersedia mengajukan gugatan terhadap Permendagri Nomor 44/21 yang menetapkan Pulau Berhala sebagai bagian dari Tanjung Jabung Timur.
Gugatan yang diajukan tim ke Mahkamah Agung juga terlambat, karena Alias Wello lebih dahulu memasukkan gugatan itu melalui pengacaranya. Mahkamah Agung sendiri telah membatalkan Permendagri Nomor 44/2011, karena menempatkan UU Pembentukan Lingga di bawah peraturan menteri.
"Dalam pertemuan dengan tim penanganan Pulau Berhala yang dibentuk Pemerintah Kepri dan Lingga di Batam baru-baru ini, tim menolak menggugat UU Nomor 54/1999, padahal itu penting," ujarnya.
Alias mengaku sudah mengingatkan kepada Pemerintah Lingga dan Kepri untuk bersikap lebih tegas dan berhati-hati dalam menangani permasalahan Pulau Berhala, karena sengketa dapat terjadi sepanjang pasal penjelasan UU Nomor 25/2002 dan UU Nomor 54/1999 tidak direvisi.
"Saya merasa belum tuntas memperjuangkan Pulau Berhala sepanjang kedua peraturan itu belum direvisi. Saya juga berharap Pemerintah Lingga dan Kepri tidak puas dengan keputusan MA, karena Pemerintah Tanjung Jabung Timur dan Jambi juga melakukan gugatan atas putusan MA," ujarnya. (KR-NP/H-KWR)
Editor: Rusdianto
Gugatan itu diajukan bersamaan dengan gugatan terhadap UU Nomor 25/2002 tentang Provinsi Kepulauan Riau dan Permendagri Nomor 44/2011.
"UU Tanjung Jabung Timur menegaskan daerah ini sebelah utara berbatasan dengan Laut China Selatan, yang artinya seluruh Kepulauan Riau masuk Tanjung Jabung Timur. Oleh sebab itu, saya menggugatnya, meski saya kurang yakin bakal memenangkan perkara itu," ujar Alias Wello, di Tanjungpinang, Sabtu.
Rasa pesimistis Alias muncul karena berdasarkan administrasi kependudukan, dirinya bukan warga Tanjung Jabung Timur dan juga bukan berasal dari Pemerintahan Kepri. Dua alasan tersebut kemungkinan dipergunakan Mahkamah Agung untuk menolak gugatannya.
Sementara Pemerintah Lingga maupun Kepulauan Riau (Kepri) tidak bersedia menggugat UU Nomor 54/1999 dan pasal penjelasan dalam UU Nomor 25/2002 yang tidak memasukkan Pulau Berhala sebagai bagian dari Kepri.
Tim Penanganan Pulau Berhala yang dibentuk Pemerintah Kepri dan Lingga hanya bersedia mengajukan gugatan terhadap Permendagri Nomor 44/21 yang menetapkan Pulau Berhala sebagai bagian dari Tanjung Jabung Timur.
Gugatan yang diajukan tim ke Mahkamah Agung juga terlambat, karena Alias Wello lebih dahulu memasukkan gugatan itu melalui pengacaranya. Mahkamah Agung sendiri telah membatalkan Permendagri Nomor 44/2011, karena menempatkan UU Pembentukan Lingga di bawah peraturan menteri.
"Dalam pertemuan dengan tim penanganan Pulau Berhala yang dibentuk Pemerintah Kepri dan Lingga di Batam baru-baru ini, tim menolak menggugat UU Nomor 54/1999, padahal itu penting," ujarnya.
Alias mengaku sudah mengingatkan kepada Pemerintah Lingga dan Kepri untuk bersikap lebih tegas dan berhati-hati dalam menangani permasalahan Pulau Berhala, karena sengketa dapat terjadi sepanjang pasal penjelasan UU Nomor 25/2002 dan UU Nomor 54/1999 tidak direvisi.
"Saya merasa belum tuntas memperjuangkan Pulau Berhala sepanjang kedua peraturan itu belum direvisi. Saya juga berharap Pemerintah Lingga dan Kepri tidak puas dengan keputusan MA, karena Pemerintah Tanjung Jabung Timur dan Jambi juga melakukan gugatan atas putusan MA," ujarnya. (KR-NP/H-KWR)
Editor: Rusdianto
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Batam tuan rumah rakor sinkronisasi kewenangan pusat daerah untuk Sumatera dan Jawa
22 October 2025 14:26 WIB
Kemenkopolkam bersama Kemendagri jaring aspirasi revisi UU 23/2014 zona barat
22 October 2025 12:38 WIB
Ungu : tak masalah lagunya diputar di tempat publik asal patuh pada aturan royalti
08 August 2025 15:01 WIB
Pemerintah pusat koordinasi dampingi psikologis keluarga korban bullying di Riau
01 August 2025 11:27 WIB
Menko Yusril sebut revisi UU pemilu pascaputusan MK sebaiknya diajukan pemerintah
02 July 2025 16:20 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Bareskrim bersama Polda Kepri selidiki penyelundupan pasir timah ke Malaysia
30 January 2026 9:07 WIB