Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan revisi Undang-Undang Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan lokal lebih baik diajukan oleh pemerintah.
Menurut Yusril, pemerintah cenderung lebih satu suara dibandingkan dengan DPR yang terdiri atas banyak fraksi, sementara tindak lanjut dari putusan MK tersebut perlu disegerakan sebelum Pemilu 2029.
"Sekarang inisiatif untuk mengajukan RUU (rancangan undang-undang) itu sama antara pemerintah dan DPR. Tapi, saya kira lebih baik pemerintah yang mengajukan karena pemerintah kan satu suara. DPR sendiri tentu akan menghadapi fraksi-fraksi yang begitu banyak, yang kepentingannya berbeda," ucap Yusril di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ketua DPR Puan sebut seluruh fraksi parpol di DPR akan berkumpul sikapi putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa mulai tahun 2029, keserentakan pemilu yang konstitusional ialah memisahkan antara penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal.
Mahkamah mengamanatkan pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) diselenggarakan dua tahun atau dua tahun dan enam bulan sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).
Yusril mengatakan pemerintah maupun DPR memiliki tenggat waktu untuk mengambil kebijakan setelah putusan MK dibacakan pada Kamis (26/6) karena Pemilu 2029 tidak mungkin diundur.
Baca juga: Kasus Agnez Mo dan Vidi Aldiano, Hakim MK pertanyakan tata kelola royalti
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Yusril: Revisi UU Pemilu pascaputusan MK lebih baik diajukan pemerintah
Komentar