Jakarta (ANTARA) - Dirjen WNI Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) Judha Nugraha menyampaikan, Kepolisian Isesaki di Gunma, Jepang, menangkap 11 WNI dengan tuduhan pembunuhan dan pelanggaran keimigrasian.

Saat ini Kepolisian Isesaki masih terus melakukan penyidikan kepada seluruh WNI yang ditangkap atas dua dakwaan itu dan KBRI Tokyo terus berkomunikasi dengan Kepolisian Isesaki, kata Judha melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis.

Judha mengatakan KBRI Tokyo terus mengawasi proses hukum terhadap para tersangka WNI dan melakukan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi, sedangkan jenazah telah dipulangkan ke Indonesia pada 11 Januari 2025.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemlu: 11 WNI ditangkap atas dugaan pembunuhan di Jepang

Pewarta : Cindy Frishanti Octavia
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025