Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan empat kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara terbesar yang ditangani penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu, menerangkan bahwa kasus pertama adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi yang mengakibatkan kerugian negara pada tahun 2018–2023.
Nilai kerugian negara akibat ini sebesar Rp285.017.731.964.389,00.
Ia melanjutkan, kasus kedua adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp1.980.000.000.000,00.
Baca juga: KPK hentikan penyidikan kasus dugaan korupsi oleh Aswad Sulaiman pada 17 Desember 2024
Kemudian, kasus ketiga adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia (BNI), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.
Nilai kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp1.354.870.054.158,70.
Kasus terakhir adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023.
Dalam kasus ini, penyidik sempat menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka sebelum akhirnya mendapatkan abolisi.
“Nilai kerugian Rp578.105.411.622,47,” ucapnya.
Keempat perkara tersebut kini sudah dalam tahap penuntutan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung ungkap 4 kasus korupsi dengan jumlah kerugian negara terbesar

Komentar