Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menindaklanjuti sikap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri yang kembali mangkir dari pemanggilan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Langkah apa yang akan diambil penyidik? Kita tunggu saja. Karena saya juga tidak bisa memastikan apakah akan ada proses penjemputan paksa, penangkapan, atau proses penyidikan lainnya. Tetapi yang jelas, dalam hal ini penyidik akan melakukan tindakan yang tepat sesuai kerangka hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri pada hari ini, namun hingga Rabu sore keduanya belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.

"Sampai saat ini, yang bersangkutan tidak terpantau di Gedung KPK. Tentunya, penyidik dalam hal ini akan melakukan konfirmasi terkait kehadiran yang bersangkutan, baik secara langsung maupun melalui pihak yang selama ini sudah berkoordinasi, dalam hal ini adalah admin penyidikan," ujar Tessa.

Tessa menjelaskan pemanggilan terhadap seseorang oleh KPK bisa dilakukan untuk berbagai kepentingan dan dalam kapasitas yang berbeda-beda.

Perihal pemanggilan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri, akan dikonfirmasi terlebih dulu mengenai perihal pemanggilan keduanya.

"Saya harus konfirmasi lagi apakah panggilannya sebagai tersangka atau sebagai saksi di perkara lain. Karena tentunya ada argonya masing-masing untuk panggilan sebagai saksi maupun tersangka. Jadi, kita tunggu saja, nanti kami akan update ke teman-teman jurnalis jika ada perkembangan," tuturnya.

Baca juga: KPK panggil Wali Kota Semarang


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK tindak lanjuti Mbak Ita dan Alwin Basri yang kembali mangkir

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2025