Batam (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencatat retribusi dari perpanjangan izin pekerja tenaga kerja asing (PTKA) pada tahun 2024 di daerah setempat mencapai Rp39.902.092.161,50 miliar.
Kepala Disnaker Batam Rudi Sakyakirti mengatakan bahwa pendapatan retribusi TKA tahun 2024 mencapai 87,27 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan sebesar Rp45.720.400.000 miliar.
"Target awal dalam APBD Murni sebesar Rp41.720.400.000 miliar, kemudian mengalami penyesuaian menjadi Rp45,72 miliar setelah target ditambah Rp4 miliar di APBD Perubahan," ujarnya saat dihubungi di Batam, Rabu.
Pendapatan ini diperoleh dari 2.184 TKA yang memperpanjang izin kerja, sementara jumlah keseluruhan TKA yang tercatat di Batam pada 2024 adalah 5.017 orang.
"TKA baru, TKA jangka pendek (kurang dari enam bulan), serta TKA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan sektor non-DKPTKA seperti instansi pemerintah, lembaga internasional, lembaga keagamaan, atau lembaga sosial, tidak termasuk dalam retribusi daerah. Penerimaan dari kategori tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," katanya menjelaskan.
Dengan hal tersebut, yang terhitung dalam pendapatan retribusi TKA hanyalah untuk pekerja yang melakukan perpanjangan kontrak.
Terkait target tahun depan, Disnaker Batam memproyeksikan pendapatan retribusi TKA pada 2025 sebesar Rp39.999.907.200 miliar, dengan harapan realisasi mencapai Rp46.011.300.000 miliar.
Disnaker Batam harap target tersebut dapat direalisasikan, serta untuk terus mendukung pengelolaan TKA di Batam agar tetap sesuai dengan regulasi dan kebutuhan pasar tenaga kerja.