Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri RI mencatat dua dari lima korban penembakan WNI di Malaysia meninggal dunia, setelah satu korban menghembuskan nafas terakhir pada Selasa, 4 Februari 2025 yang sebelumnya dalam kondisi kritis, dan almarhum B, yang telah dikebumikan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, pada 29 Januari 2025.
"Dua orang meninggal (B dan satunya belum teridentifikasi)," kata Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu Judha Nugraha dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Selasa.
Judha memberikan pembaruan rincian korban tersebut setelah satu korban kritis akibat penembakan yang dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dinyatakan meninggal pada Selasa.
Sebelumnya pada 24 Januari 2025, APMM menembak lima WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Perairan Tanjung Rhu, Selangor, Malaysia.
Akibat penembakan itu, satu orang berinisial B dinyatakan meninggal, satu orang yang belum teridentifikasi mengalami kritis, 1 orang berinisial MH dirawat, dan dua lainnya berinisial HA dan MZ dinyatakan sembuh.
Terkait daerah asal kelima korban tersebut, Judha mengatakan korban berinisial MH berasal dari Aceh, sementara B, HA dan MZ berasal dari Riau. Sedangkan 1 korban yang baru saja meninggal tersebut juga belum diketahui daerah asalnya.
Dengan meninggalnya satu korban kritis yang identitasnya belum diketahui itu, maka korban meninggal menjadi dua orang.
Judha menyatakan bahwa dua korban yang dinyatakan sembuh tidak mengenal korban yang baru saja meninggal, sehingga korban meninggal tersebut hingga saat ini belum diketahui identitasnya.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur disebutkan terus mengupayakan proses identifikasi, antara lain melalui rekam biometrik.
Sementara itu, satu WNI lainnya, yang awalnya berstatus kritis atas nama MH (asal Aceh), saat ini dalam kondisi stabil setelah menjalani operasi dan telah dipindahkan ke ruang rawat biasa.
Informasi mengenai kondisi MH juga telah disampaikan langsung kepada pihak keluarga yang bersangkutan oleh Kementerian Luar Negeri.
Terkait penangkapan satu WNI pada 1 Februari 2025 oleh Kepolisian Selangor, KBRI Kuala Lumpur telah mengirimkan Nota Diplomatik untuk meminta penjelasan dan akses kekonsuleran bagi WNI dimaksud.
Berdasarkan komunikasi KBRI Kuala Lumpur c.q. Atase Polisi dengan Kepala Kepolisian Selangor pada hari Selasa (4/2), akses kekonsuleran akan segera diberikan kepada KBRI Kuala Lumpur.
Terkait permintaan Indonesia mengenai proses penyelidikan secara menyeluruh atas insiden tersebut, penyidik Kepolisian Daerah Selangor telah menetapkan tiga pasal di mana satu pasal terkait Akta Senjata Api 1960 yang digunakan untuk menginvestigasi petugas APMM atas dugaan kesalahan dalam penggunaan senjata, demikian menurut keterangan tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemlu RI: Korban tewas penembakan WNI di Malaysia menjadi dua orang