Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan kasus yang terjadi di sebuah hotel yang terletak di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2) itu baru pertama kali digelar.

"Kalau pengakuan para tersangka ini baru pertama kali. Tapi kita masih dalami lagi," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Rabu.

Para tersangka itu, yakni RH alias R, RE alias E dan BP alias D.

Menurut dia, para tersangka yang diamankan ini bukan panitia keseluruhan dalam setiap kegiatan karena sebenarnya itu ada pergantian yang jadi penyelenggara.

Dia menuturkan para tersangka ini mengadakan acara tersebut untuk mencari orang-orang yang dengan perilaku seksual serupa.
 

Para tersangka, dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi mengatur tentang pidana bagi yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan pornografi.

Kemudian, Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi mengatur tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum dan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar," kata Ade Ary.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi sebut kasus pesta seks di Jakarta Selatan baru sekali digelar

Pewarta : Ilham Kausar
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025