Polisi tangkap komplotan oknum ormas malak pedagang

id Polda Metro Jaya,ormas Depok, lakukan pemerasan

Polisi tangkap komplotan oknum ormas malak pedagang

Para pelaku pemerasan ditangkap oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (16/5/2025) (ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya)

Jakarta (ANTARA) - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap komplotan oknum ormas Betawi yang sering memeras pedagang di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.

"Komplotan oknum ormas tersebut berjumlah lima orang, namun satu orang berstatus DPO," kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim di Jakarta, Sabtu.

"Berawal pada saat korban baru membuka warung usaha di wilayah Bojongsari, Depok, kemudian korban didatangi oleh para terlapor yang meminta uang jatah Ormas wilayah Bojongsari," katanya.

Baca juga: Polisi tetapkan perawat jadi tersangka kasus pelecehan anak

Selain meminta uang jatah, para oknum ormas itu juga mencekik dan menutup rolling door toko korban. Karena takut, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu.

"Selanjutnya, para terlapor juga meminta uang kepada korban setiap bulannya untuk uang keamanan. Korban pun menyerahkan uang secara bertahap hingga total sekitar Rp1 juta, " ucapnya.

Saat dilakukan penangkapan pada Jumat (16/5), keempat oknum ormas tersebut mengaku mereka sudah melakukan kegiatan tersebut sejak 2021.

Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu tiga buah kwitansi dari korban yang merupakan bukti transaksi memberikan uang, dua bundel kwitansi, dua buah cap ormas FBR, lima buah ponsel, satu bundel catatan dan proposal ormas FBR Bojongsari.

Baca juga: Polisi tangkap "Pak Ogah" yang resahkan warga Cengkareng



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap komplotan oknum ormas yang peras pedagang di Depok

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE