Tiga aplikator ojol sepakat patuhi tarif SK Gubernur

id kepri batam,dishub,ojol,ojek online,aksi damai,205

Tiga aplikator ojol sepakat patuhi tarif SK Gubernur

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau Junaidi. (ANTARA/Amandine Nadja)

Batam (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau memastikan bahwa tiga aplikator transportasi online di Batam telah menyepakati untuk mematuhi ketentuan tarif resmi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri.

Kepala Dishub Kepri Junaidi menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Kementerian Perhubungan terkait pelanggaran salah satu aplikator yang beroperasi di Batam.

“Hari ini kami dengar langsung bahwa ketiga aplikator sudah menyepakati untuk mematuhi SK Gubernur. Mereka juga telah menandatangani kesepakatan bersama dengan pemerintah, perwakilan legislatif, dan Kemenhub,” ujarnya di Batam, Selasa.

Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang prioritaskan bayar TPP ASN

Hal tersebut merujuk kepada SK Gubernur Nomor 1080 dan 1113 Tahun 2024 tentang penyesuaian tarif angkutan sewa khusus (ASK).

Rincian untuk roda empat yakni tarif batas bawah dengan Rp4.500 per kilometer, tarif batas Rp6.000 per km dan tarif minimum Rp18.000 untuk 3 km pertama. Sementara untuk roda dua yaitu Rp2.500 per kilometer sebagai tarif.

Kesepakatan tersebut terjalin dalam rapat audiensi bersama perwakilan aliansi pengemudi ojek dan taksi online yang digelar saat berlangsungnya aksi damai di depan gedung Graha Kepri.

Junaidi mengatakan kesepakatan ini memberi waktu 10 hari kerja, yakni hingga 31 Mei 2025, bagi para aplikator untuk menyesuaikan operasional mereka sesuai aturan.

Baca juga: Kepri jajaki peluang ekspor produk perikanan ke Amerika Serikat

Ia mengatakan, bila tidak dipatuhi, maka sanksi administratif hingga penutupan layanan dapat diberlakukan sebagaimana tertuang dalam Pasal 118.

“Ada tiga poin terkait sanksi jika tidak dilaksanakan oleh aplikator, dan tadi sudah sepakat semua,” kata dia.

Hari ini, ratusan pengemudi ojol dan taksi online yang tergabung dalam asosiasi melakukan aksi damai dengan empat tuntutan yakni (1) Penegakan tarif resmi transportasi online sesuai SK Gubernur, (2) Penghapusan program promo seperti Grab Hemat dan GoFood Goceng, (3) Pembatasan potongan aplikator maksimal 10 persen dari tarif penumpang, serta (4) Penghentian kewajiban pemasangan stiker Maxim yang dinilai menyulitkan pengemudi baru.

Seorang pengemudi ojol Ody, menilai potongan 20 persen saat ini terlalu besar dan menyulitkan pengemudi.

“Potongannya berat. Kalau orderan GoFood misalnya, paling tinggi dapat 11 ribu untuk driver. Itu kalau malam diatas jam 11,” katanya.

Dengan kesepakatan ini, Dishub Kepri berharap seluruh aplikator dapat berkolaborasi dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi dan kenyamanan layanan transportasi online di Kepri.

Baca juga:
Cuaca Kepri hari ini diprakirakan berawan

2 kecamatan di Natuna dapat pasokan listrik PLN 24 jam

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE