Batam (ANTARA) - Ketua KPU Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Mawardi mengatakan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Pilkada Serentak 2024 di daerah itu ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Mawardi di Batam, Kamis menyampaikan permohonan yang diajukan paslon Wali Kota Batam nomor urut 01 Nuryanto - Hardi Selamat Hood (NADI) dinyatakan kabur dan tidak memenuhi syarat formil yang diperlukan untuk dilanjutkan ke persidangan berikutnya.
"Dissmisal. Permohonan pemohon dinyatakan kabur atau obscuur, sehingga MK menyatakan bahwa itu tidak bisa dilanjutkan. Dinyatakan obscuur ya. Karena tidak memenuhi syarat formil," kata Mawardi.
Dengan demikian, KPU Batam akan menggelar rapat pleno penetapan pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pilkada serentak 2024.
Penetapan itu akan dilaksanakan pada Kamis (6/2) sekira pukul 14.00 WIB, di salah satu hotel daerah setempat.
Terkait jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih, Mawardi menyebutkan hal itu akan dilaksanakan pada (20/2) mendatang.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood tidak diterima.
Putusan tersebut tercatat dalam Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang mengulas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Batam.
Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya, membacakan putusan ini dalam Sidang Pengucapan Putusan pada (5/2) di Gedung 1 MK, Jakarta.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil yang diatur, sehingga MK tidak ragu untuk menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur).
Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena MK berpendapat permohonan pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Dengan tidak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.
Baca juga:
Pihak Pemohon hormati putusan MK tolak PHPU Pilkada Bintan 2024
MK tolak gugatan PHPU Pilkada Bintan 2024