Batam (ANTARA) - Polresta Barelang mengusut dan memburu pelaku penyelundupan 11.543 benih lobster melalui Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Belum ada tersangka yang kami tetapkan, karena masih penyidikan pelaku dan pemilik dari benih lobster ini,” kata Kasatreskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian di Batam, Kamis.
Perwira pertama Polri itu menjelaskan penyidik mendalami keterangan saksi-saksi untuk mengusut dan menelusuri pemilik koper tak bertuan yang memuat sejumlah plastik berisi benih lobster yang masih hidup.
Kantong plastik berisi benih lobster tersebut dikemas secara rapi, setiap plastik telah diberi oksigen dengan daya simpan hingga 24 jam agar lobster tetap hidup selama proses pengiriman.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah meminta keterangan saksi-saksi di antaranya dua porter yang membawa koper tersebut, yakni inisial MH dan FA.
“Kedua porter itu kami jadikan saksi, karena hanya mengantarkan koper, tidak ikut terlibat,” katanya.
Baca juga: Polresta Barelang gagalkan penyeludupan benih lobster lewat pelabuhan internasional
Sebelumnya, Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyeludupan 11.543 benih lobster jenis mutiara dan pasir yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima penyidik terkait adanya aktivitas mencurigakan di Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang.
Bahwa koper tersebut diketahui milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi dan menitipkan untuk keberangkatan kapal menuju Singapura pada pukul 15.20 WIB, Rabu (5/2).
Debby menduga praktik penyeludupan benih lobster melalui pelabuhan resmi bisa saja sudah sering terjadi namun luput dari penindakan, karena ada pihak-pihak terlibat.
Namun, pihaknya komitmen untuk menindak segala bentuk pelanggaran sebagaimana amanat pimpinan Polri dalam memberantas dan mencegah segala bentuk penyeludupan, termasuk penyeludupan benih lobster yang memiliki nilai tinggi.
Baca juga: BP3MI Kepri dampingi pemulangan 150 PMI yang deportasi dari Malaysia
Penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 27 poin 26 juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Menurut dia, pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga sumber daya perikanan Indonesia serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.
“Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan praktik ilegal di sektor perikanan,” kata pria asal Lampung itu.
Selanjutnya, belasan ribu benih lobster tersebut rencananya telah dilepasliarkan di Perairan Kota Batam guna keberlangsungan hidupnya.