Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 321.990 benih lobster

id penyeludupan benih lobster, bea cukai batam, kota batam, kepri,bandara hang nadim

Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 321.990 benih lobster

Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyeludupan 321.990 ekor benih bening lobster dibawa dari Jakarta masuk ke Batam melalui pesawat di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepri, Jumat (2/5/2025). ANTARA/HO-Bea Cukai Batam

Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 321.990 ekor benih bening lobster melalui jalur udara di Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octaria di Batam, Sabtu, mengatakan 321.990 ekor benih lobster itu berasal dari dua penindakan pada Jumat (2/5) pukul 11.25 WIB dan pukul 18.21 WIB.

"Petugas mencurigai sebuah air way bill yang dibawa oleh pria berinisial Y usia 26 tahun yang diberitahukan sebagai garmen," katanya.

Baca juga: Pertamina Sumbagut pastikan distribusi Avtur penerbangan haji 2025 tercukupi

Dia menjelaskan upaya penyelundupan terdeteksi petugas ketika menganalisis terhadap manifes kargo pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 152 rute Jakarta-Batam.

Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pencarian barang tersebut ketika pesawat mendarat pada Jumat (2/5) pukul 11.25 WIB di Bandara Hang Hadim, Batam.

Petugas lalu memeriksa barang tersebut secara mendalam dan menemukan sejumlah bungkus plastik yang diduga berisi benih bening lobster (BBL).

"Hasil pencacahan, ditemukan 158.790 ekor benih lobster," ujarnya.

Baca juga: Kemendagri berikan catatan strategis pada Musrenbang Kepri 2025

Dia mengatakan sebanyak 158.790 ekor benih lobster itu terdiri atas 157.749 ekor jenis pasir dan 1.041 ekor jenis mutiara. Ditaksir potensi kerugian negara akibat penyelundupan itu sebesar Rp23,8 miliar.

Menurut Evi, modus penyeludupan benih bening lobster saat ini mulai beralih dari biasanya melalui jalur laut, kini melalui jalur udara.

"Tentunya tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin dan tindakan pengawasan lainnya," katanya.

Rencananya benih lobster tersebut hendak dibawa pelaku keluar dari Indonesia.

Evi menambahkan dari hasil penindakan pertama, petugas melakukan pengembangan karena diduga masih terdapat kargo pesawat dengan identifikasi nama penerima yang sama dengan penerima barang pertama.

Hasil analisis menunjukkan bahwa kargo tersebut kembali diangkut menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 156.

Baca juga: Jumlah kunjungan wisman ke Kepri tunjukkan tren naik pada Maret 2025

Setelah pesawat mendarat pukul 18.21 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kargo pesawat yang turun.

"Hasilnya ditemukan tujuh koli paket yang diduga benih bening lobster," katanya.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan X-ray dengan hasil citra serupa dengan paket benih lobster yang pertama. Jumlahnya lebih banyak, yakni 163.200 ekor, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp24,5 miliar.

Hasil pengungkapan tersebut, barang bukti 321.990 ekor benih lobster tersebut dibawa ke Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam, sedangkan terduga pelaku Y diserahkan ke Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Lanal Ranai panen 10 ribu bongkol jagung manis

Barang bukti benih lobster tersebut selanjutnya dilepasliarkan di perairan Pulau Galang, Kota Batam.

"Bea Cukai Batam bersama dengan Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, Balai Karantina Batam dan Balai Perikanan Budi Daya Laut Batam melaksanakan kegiatan pelepasliaran benih lobster tersebut di perairan Pulau Galang," katanya.

Pelaku penyelundupan benih bening lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, dan Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009 dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar.

Baca juga:
Tabrakan di Tiban, pengemudi truk akui rem blong

Cuaca Kepri diprakirakan berawan hari ini

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE