Batam (ANTARA) - Polres Kepulauan Anambas menetapkan satu tersangka kasus dugaan penggelapan uang hasil cash on delivery milik JNE Cabang Anambas senilai Rp157 juta.
“Tersangka berinisial SA, selaku mantan Unit Head PT TIKI Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas,” kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidingrat dikonfirmasi di Batam, Jumat.
Dia menyebut, penetapan tersangka SA sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, berdasarkan alat bukti yang yang sah dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
“Dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka, kami telah menjalani seluruh prosedur sesuai peraturan dan standar operasional (SOP) yang berlaku,” ujarnya.
Baca juga: Pertumbuhan awan hujan di Kepri rendah, cuaca Sabtu berawan
Dijelaskan dia, penyidik awalnya memanggil SA sebagai saksi di Polsek Bengkong, Kota Batam sebagai lokasi alternatif karena domisilinya.
Dalam pemeriksaan tersebut, SA mengakui bahwa uang COD JNE cabang Anambas digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
KBO Satreskrim Polres Anambas Iptu Rudi Luis menyebut, pengakuan SA selaras dengan keterangan saksi lainnya, termasuk kurir dari pihak JNE Batam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan unsur tindak pidana sehingga dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan status SA menjadi tersangka,” kata Rudi.
Usai gelar perkara, lanjut dia, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka dan menangkap SA.
Baca juga: Perum Bulog siap sediakan beras untuk Program MBG Natuna
“Setelah gelar perkara, kami langsung menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan. Kami tidak mengeluarkan surat pemanggilan karena kuat bukti yang ada,” ujarnya.
Setelah surat penetapan tersangka diterbitkan, penyidik tidak langsung menahan tersangka karena jarak domisilinya (Kota Batam) dengan Polres Anambas cukup jauh, dan waktu perjalanan melampaui batas yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga penyidik menerbitkan surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka dan belum dilakukan penahanan.
“Kami telah memberitahukan pihak keluar mengenai proses hukum ini, termasuk surat perintah membawa dan menghadapkan tersangka dan surat penangkapan,” kata Rudi.
Baca juga: Pemko Batam siapkan rangkaian acara sertijab kepala daerah
Dalam kasus menarik perhatian publik ini, total kerugian sebesar Rp157 juta dihitung berdasarkan kalkulasi tim manajemen JNE Cabang Utama Batam.
Kerugian tersebut terdiri atas selisih uang COD yang tidak disetorkan SA sekitar Rp78 juta, serta kerugian akibat barang-barang konsumen yang hilang di gudang JNE Anambas akibat melebihi batas waktu pengiriman.
Rudi mengatakan uang COD yang diterima dari kurir seharusnya disetorkan langsung ke JNE Batam dalam waktu 1-2 hari. Namun, tersangka SA hanya mengirim sebagian menyebabkan selisih sekitar Rp78 juta.
“Selain itu, barnag-barang konsumen yang tidak segera dikembalikan ke JNE Batam juga nemambah nilai kerugian sehingga total mencapai Rp157 juta,” katanya.
Baca juga:
DPRD Batam gelar paripurna penetapan wali kota-wakil wali kota terpilih 2024
Pemprov Kepri pacu ekspor kejar target pertumbuhan 8 persen di 2025