Batam (ANTARA) - Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Provinsi Kepulauan Riau (BP2D Kepri) berkoordinasi dengan instansi terkait dan juga pemerintah daerah tingkat provinsi dan kabupaten setempat sehubungan informasi mengenai pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.
“Setelah mendapat info terkait penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas di situs online di Kabupaten Kepulauan Anambas, BP2D sudah berkoordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas agar informasi ini segera dapat dicek kebenarannya dan menghindari polemik di masyarakat,” kata Kepala BP2D Kepri Doli Boniara dikonfirmasi ANTARA di Batam, Rabu.
Selain dengan Bupati Kepulauan Anambas, kata dia, BP2D juga berkoordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, serta Dinas Kelautan Perikanan (DKP) setempat untuk menyampaikan informasi tersebut.
Berdasarkan hasil koordinasi, kata dia, ditegaskan bahwa secara aturan tidak ada penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas kepada warga negara asing.
“Berdasarkan aturan secara tegas menyatakan bahwa tidak ada penjualan pulau kepada warga negara asing. Dan penjualan pulau diatur oleh undang-undang,” katanya.
Begitu pun hasil koordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas ditegaskan bahwa tidak ada regulasi yang memperbolehkan jual beli pulau secara bebas.
“Penguasaan pulau-pulau kecil harus melalui mekanisme perizinan yang ketat,” katanya.
Dia menegaskan aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU Pesisir).
Kemudian, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan sekitarnya.
Doli mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan penjualan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Apabila nanti kami mendapat informasi lebih lanjut, kami akan laporkan pada kesempatan pertama,” kata Doli.
Secara terpisah, Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) menegaskan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak bisa diperjualbelikan karena merupakan wilayah konservasi dan kedaulatan negara.
Dijelaskan oleh Staf Khusus Menteri KKP Bidang Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin bahwa situs www.privateislandonline.com yang diduga menjual keempat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas berada di Ontario, Kanada.
Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob, yang semuanya berada di dalam kawasan konservasi Kepulauan Anambas.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043 disebutkan bahwa keempat pulau tersebut dialokasikan untuk kawasan pariwisata.
KKP juga menjelaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau, dan Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya karena terkait kedaulatan negara.
Menurut dia, regulasi pulau-pulau kecil lebih mengarah para pengelolaan dan pemanfaatan pulau pulau kecil, pemilikan lahan tanah di pulau kecil, pengalihan saham, dan investasi di pulau kecil.
Penguasaan atau pemanfaatan di pulau kecil pun tidak dapat dikuasai seluruhnya karena paling sedikit 30 persen lahan harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik dan kepentingan umum lainnya
Dari 70 persen area yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem.
“Empat pulau tidak diperjualanbelikan, karena keempat pulau ini wilayah kedaulatan Indonesia,” kata Doni.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP2D Kepri berkoordinasi terkait empat pulau di Anambas diduga dijual
Komentar