Batam (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam menghadirkan saksi dari Polda Kepri dalam sidang tindak pidana narkoba yang melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang di Pengadilan Negeri Batam.

“Surat panggilan sudah dikirim untuk tiga orang saksi penangkap dari Polda Kepri,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam Iqramsyah kepada ANTARA di Batam, Rabu.

Sidang agenda keterangan saksi ini telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Batam berlangsung Kamis (20/2) untuk 12 terdakwa, 10 di antaranya adalah mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang.

Baca juga: BMKG prakirakan cuaca Kepri hari ini cerah berawan

Persidangan kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan personel Polri ini dimulai sejak 30 Januari 2025. Diawali sidang pembacaan tuntutan, kemudian eksepsi yang diajukan oleh 10 orang terdakwa.

Dua terdakwa, yakni eks Kasatnarkoba Polresta Barelang AKP Satria Nanda dan Junaedi Gunawan.

Setelah sidang eksepsi dilaksanakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjadwalkan sidang keterangan saksi-saksi dilaksanakan tanggal 20 Februari.

Menurut Iqramsyah, pihaknya sudah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan. Selain saksi penangkap, juga akan ada saksi ahli.

“Terkait saksi ahli akan dihadirkan di tahap pembuktian akhir guna memperkuat pembuktian pasal yang didakwakan penuntut umum,” ujarnya.

JPU mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 64 KUHP dan atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP lebih dan atau Pasal 140 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Dinkes Kepri sebut DBD rentan serang anak-anak

Terpisah, Juru Bicara PN Batam Welly Irdianto mengatakan sidang kasus narkoba eks Satresnarkoba Polresta Barelang dijadwalkan dua kali dalam seminggu.

Untuk agenda pemeriksaan saksi esok, kata dia, adalah saksi yang dihadirkan oleh JPU.

“Besok itu sidang saksi dari JPU. Adapun sidang akan diselenggarakan dua kali seminggu, yakni Senin dan Kamis,” kata dia.

Terkait eksepsi yang diajukan oleh 10 terdakwa dalam kasus ini, kata Welly, telah ditolak oleh Majelis Hakim dan memerintahkan penuntut untuk melanjutkan pemeriksaan perkara perkara pada terdakwa.

Dalam perkara ini, terungkap bahwa 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu menjual narkoba jenis total seberat 8 kg selama rentang waktu Juni hingga September 2024 untuk keperluan membayar informan, dengan rincian 5 kg dijual ke Riau, 1 kg ke terdakwa Aziz, 1 kg ke terdakwa Busra dan 1 kg ke terdakwa Erik.

 

Baca juga:

BKPSDM Natuna: 1.500 tenaga non-ASN diangkat jadi PPPK paruh waktu

Pemkot tegaskan tidak ada tenaga non ASN di Batam yang dirumahkan


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025