Tanjungpinang (ANTARA) - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural di perairan Selat Riau dengan menggunakan speed boat tanpa nama.
Komandan Lanal Bintan Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto menyampaikan penggagalan terhadap kegiatan penyelundupan PMI nonprosedural itu berawal saat Tim F1QR Lanal Bintan melaksanakan patroli rutin di perairan Selat Riau, Senin (24/2).
"Patroli ini juga dalam rangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penyelundupan PMI nonprosedural di perairan sekitar dengan modus menyamar sebagai nelayan," kata Kolonel Eko dalam konferensi pers di Mako Lanal Bintan, Rabu.
Menurutnya tim mendapat informasi adanya tiga unit speed boat yang melintas di perairan Selat Riau ke arah negara tetangga, Malaysia. Selanjutnya tim melaksanakan penyekatan di area tersebut.
Lalu sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendeteksi adanya speed boat yang melintas di perairan Selat Riau, kemudian dilakukan upaya pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang awak yang diketahui merupakan pelacak pertama, di mana tugas pelacak ini adalah mengawasi keberadaan aparat yang sedang melaksanakan patroli sebelum kegiatan penyelundupan PMI nonprosedural tersebut melintas di perairan Selat Riau.
Selanjutnya sekira pukul 23.15 WIB, tim kembali berhasil mengamankan satu unit speed boat lagi beserta dua orang pelacak kedua.
"Keempat pelacak penyelundupan PMI nonprosedural ini langsung dibawa ke Posbinpotmar Tanjung Uban," ungkap Komandan Lanal Bintan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap keempat pelacak tersebut, lanjutnya, didapatkan informasi bahwa mereka mendapat perintah dari seseorang berinisial “M” untuk menjadi pelacaknya dalam penyelundupan PMI nonprosedural tujuan Malaysia.
Keesokan harinya atau pada Selasa (25/2) sekira pukul 00.15 WIB, tim kembali melaksanakan penyisiran di sekitar perairan Selat Riau.
Lalu, sekira pukul 01.30 WIB tim berhasil menemukan satu unit speed boat bermuatan dua orang PMI nonprosedural, beserta seorang tekong speed boat yang sekaligus sebagai pengurus kegiatan ilegal penyelundupan PMI nonprosedural berinisial M.
Baca juga: Kejati Kepri hentikan tuntutan perkara penadahan melalui keadilan restoratif
Mereka pun dibawa dibawa ke Posbinpotmar Tanjung Uban untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kepada petugas, tekong M sebelumnya membawa enam orang PMI nonprosedural dari wilayah Batam yang kemudian diturunkan ke pantai Renggit Malaysia. Kemudian, sekembalinya dari Malaysia ia membawa dua PMI lagi yang rencananya akan diturunkan di jembatan satu Barelang, Batam.
Dia mengaku dibayar sebesar Rp3 juta per orang untuk melakukan kegiatan penyelundupan PMI ilegal ini. Total selama ini ada sekitar empat kali ia telah melakukan kegiatan penyelundupan PMI nonprosedural melewati perairan Selat Riau.
Selain itu, tekong M juga diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu saat melakukan aksinya. Bahkan ketika dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, ditemukan 11 butir narkotika jenis ekstasi.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan antara lain tiga unit speed boat, lima buah handphone, dan sejumlah makanan ringan.
Selanjutnya kedua PMI nonprosedural diserahkan ke Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri sesuai kewenangannya.
"Sementara pelaku penyelundupan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Komandan Lanal Bintan.
Dia menegaskan keberhasilan dalam penggagalan upaya penyelundupan PMI nonprosedural ini selaras dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh jajaran, bahwa TNI AL berkomitmen untuk menjaga kedaulatan negara terutama dalam menindak tegas segala bentuk tindak ilegal yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.
Baca juga: Kepri siapkan Rp50 miliar untuk program MBG tingkat SLTA