Batam (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka Aria Bin Mastur, pelaku penadahan ponsel.

“Berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri Wakil Kajati dan Kasipidum Kejati Kepri, permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara penadahan telah disetujui oleh Japidum Kejaksaan Agung,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf dikonfirmasi, Rabu.

Yusnar menjelaskan, perkara penadahan tersebut ditangani oleh Kejari Tanjungpinang. Tersangka Aria Bin Mastur melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.

Menurut dia, penghentian perkara melalui keadilan restoratif disetujui karena telah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka,” kata Yusnar.


Baca juga: Tim SAR berhasil temukan jasad pemuda lompat dari Jembatan 4 Barelang


Selain itu, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun.

“Tersangka merupakan tulang punggung keluarga, mengakui perbuatannya, telah meminta maaf secara langsung kepada korban, dan dimaafkan oleh korban,” katanya.

Perdamaian di antara tersangka dan korban telah dibuatkan kesepakatan tanpa syarat sehingga mendapat respons positif juga keharmonisan di masyarakat.

“Juga pertimbangan sosiologis, masyarakat merespons positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” ujarnya.


Baca juga: Pemkab Natuna ingatkan pentingnya orang tua berkomunikasi dengan anak
 

Dengan telah dihentikan penuntutan tersebut, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Yusnar menambahkan, Kejati Kepri melakukan penyelesaian perkara tidak pidana berdasarkan dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku yang tidak berorientasi pada pembalasan.

Ini lanjut dia, merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat dan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntut dan pembaharuan sistem peradilan dengan memperhatikan azas peradilan, cepat, sederhana, berbiaya ringan dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kebijakan keadilan restoratif diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang terciderai oleh rasa ketidakadilan,” katanya.

Dia melanjutkan “Meskipun demikian perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya,” kata Yusnar.


 

Sepanjang 2025, Kejati Kepri telah menghentikan tiga perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif. Sementara di tahun 2024 ada lima perkara.

Adapun dalam kasus penadahan ini, tersangka Aria Bin Mastur mencuri ponsel miliki korban Rosdiana, selaku pemilik kontrakan, senilai Rp4,6 juta pada November 2024.

Baca juga: Pemkab Natuna basmi ulat bulu di pemukiman warga di Bunguran Timur


Baca juga: Polda Kepri siapkan 3.000 paket program MBG tahap III


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Nadilla
Copyright © ANTARA 2025