Batam (ANTARA) - Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, Kepulauan Riau Welly Irdianto mengatakan selama bulan Ramadhan, persidangan berlangsung normal seperti biasa, dan disesuaikan dengan jadwal hakim.

“Sidang jalan terus, kalau hakim tidak terikat jam pulang kerja, sampai malam pun sidang kalau memang ada jadwal sidang,” kata Welly kepada ANTARA di Batam, Jumat.

Dia mengatakan Mahkamah Agung telah menerbitkan surat edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan ketentuan jam kerja selama bulan Ramadhan, yakni jam kerja Senin sampai dengan Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB, jam istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB.

Sedangkan hari Jumat, dimulai dari pukul 08.00 sampai dengan 15.30 WIB dan jam istirahat pukul 11.30 WIB sampai dengan 12.30 WIB.

Ketentuan jam kerja ini dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Menurut Welly, jam kerja tersebut berlaku untuk ASN non teknis yang tidak memiliki kaitan tugas dengan persidangan. Berbeda dengan hakim yang memiliki jadwal persidangan.

“Untuk hakim kalau memang padat jadwal sidangnya bisa menyesuaikan (jam kerjanya), karena kalau tidak disesuaikan, bakal banyak sidang terlantar nantinya,” ujar Welly.


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025