Tanjungpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sampai saat ini sekitar 26 ribu warga yang masuk daftar tunggu berangkat haji ke Arab Saudi yang tersebar di tujuh kabupaten/kota setempat.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UMRAH Kanwil Kemenag Kepri Muhammad Syafii mengatakan puluhan ribu calon haji tersebut baru bisa diberangkatkan ke tanah suci secara bertahap. Adapun masa tunggu haji di Kepri sekitar 23 tahun.
"Kalau misalnya daftar sekarang, otomatis 23 tahun lagi baru berangkat naik haji," kata Syafii di Tanjungpinang, Selasa.
Dia menyebut masa tunggu haji di Kepri tergolong masih rendah jika dibandingkan dengan beberapa daerah lainnya yang bisa mencapai 30 tahun, 35 tahun bahkan 40 tahun.
Pada tahun 2025 ini, kuota jamaah calon haji (JCH) di Kepri sebanyak 1.291 orang dari total kuota haji nasional sebanyak 203.320 orang.
"Dari 1.291 JCH itu, 65 orang di antaranya jamaah lansia, termasuk di dalamnya petugas haji daerah dan pembimbing kelompok bimbingan haji dan umrah (KBIHU)," ungkap Syafii.
Kuota haji Kepri 2025 tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri yang didominasi di Kota Batam sekitar 700 orang, lalu sisanya terbagi di enam kabupaten/kota setempat.
JCH yang akan berangkat haji tahun ini sudah dihubungi oleh kantor kementerian agama kabupaten/kota masing-masing. Sebelum berangkat, mereka wajib melakukan cek kesehatan di puskesmas atau rumah sakit.
"Sebanyak 54 persen dari total JCH itu juga sudah melunasi biaya haji, totalnya Rp54,3 juta dipotong setoran awal Rp25 juta," ujar Syafii.
Jadwal keberangkatan JCH asal Kepri pada tanggal 1 Mei 2025 masuk ke asrama haji embarkasi Batam, lalu keesokan harinya atau tanggal 2 Mei terbang menuju ke Arab Saudi menggunakan pesawat terbang Saudi Airlines.
JCH tahun ini diperkirakan terbagi dalam tiga kelompok terbang (kloter). Masing-masing kloter diisi sekitar 445 JCH yang didampingi ketua kloter, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.
"JCH yang akan berangkat tolong siapkan fisik dan mental sejak dini, termasuk mengikuti manasik haji delapan kali di kantor KUA, dan dua kali di Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat," demikian Syafii.*