Natuna (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau melakukan sertifikasi produk perikanan berupa sirip dari enam jenis hiu di Kabupaten Natuna untuk dikirim ke Surabaya.
Pejabat Satuan Layanan Natuna Iwan Setiawan dikonfirmasi dari Natuna, Kamis menyebutkan bahwa hiu tersebut terdiri atas jenis pilus, macan, lenjaman, martil, kerbau, dan bowmouth guitarfish.
"Sesuai dengan prosedur tindakan karantina, setiap permohonan tindakan karantina harus melalui pemeriksaan laboratorium maupun klinis, serta pemeriksaan fisik dengan pendekatan analisis risiko terhadap kemungkinan adanya Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK)," ujar dia.
Totalnya volume sekitar 75,9 kilogram dan nilai ekonomis mencapai Rp172 juta. Proses sertifikasi dilakukan pada Minggu (2/3/2025).
Selain hiu, BKHIT Kepri juga melakukan sertifikasi terhadap tulang sotong seberat 750 kilogram dengan nilai ekonomis Rp40 juta.
"Kedua bagian tubuh ikan ini dikirim menggunakan transportasi laut. Tulang sotong dikirim ke Pontianak," ucap dia.
Berdasarkan analisis risiko, kedua media pembawa di atas masuk ke dalam kategori risiko rendah. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan petugas karantina menetapkan penerbitan sertifikat pembebasan (KI-2).
Menurutnya, produk perikanan asal Natuna masih menjadi primadona, yang dibuktikan dengan pengiriman yang terus berlangsung.
"Diharapkan dengan hilirisasi yang terus dilakukan, perekonomian daerah dapat semakin meningkat," ujar dia.
Ia mengingatkan bahwa hiu merupakan jenis ikan yang dilindungi secara terbatas. Oleh karena itu, pengusaha dan masyarakat diimbau untuk selalu berkoordinasi apabila hendak memanfaatkannya.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2022, pemanfaatan hiu dibatasi dengan kuota per tahun, dan pihak yang berwenang mengeluarkan kuota tersebut adalah BPSPL," ujar dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kepri sertifikasi sirip hiu yang dikirim ke Surabaya