Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui penyidik pada Jampidsus mencecar mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok, dengan 14 pertanyaan pokok terkait kasus korupsi minyak mentah.
“Lebih melihat kepada bagaimana tugas fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi holding PT Pertamina (Persero),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, penyidik mendalami pelaksanaan fungsi pengawasan dalam kaitan dengan kegiatan importasi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.
Ia mengatakan pemeriksaan ini dalam rangka menggali peran Ahok selaku komisaris utama dalam kaitan dengan ekspor dan impor minyak mentah serta produk kilang.
“Jadi, semua ini masih dalam berproses. Tentu penyidik masih akan terus mendalami keterangan-keterangannya. Tentu kemungkinan akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan,” kata dia.
Harli mengatakan kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok usai mendapatkan dokumen dan data tambahan dari Pertamina.
Diketahui, Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023. Ia menjalani pemeriksaan selama 8 hingga 9 jam.
Ia mengatakan penyidik tidak menanyakan kepada dirinya mengenai isu 'oplosan' bahan bakar minyak (BBM) RON 92 dengan RON yang lebih rendah sebagaimana yang banyak dibicarakan masyarakat.
“Kalau pengoplosan saya kira di sini penyidik enggak pernah tanya itu. Kalau pengoplosan, otomatis kendaraan-kendaraan akan protes. Ini memang ada soal sesuatu yang saya enggak bisa ngomong. Nanti di sidang pasti penyidik akan kasih lihat. Tapi ya saya kaget, ternyata lebih dalam yang saya kira di kulit,” kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung cecar Ahok 14 pertanyaan pokok terkait kasus minyak mentah