Batam (ANTARA) - Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, Amsakar Achmad mengingatkan ASN dan pengusaha untuk menghindari gratifikasi, baik menerima ataupun memberikan dalam momentum Lebaran 1446 H/2025 M.
Amsakar di Batam, Selasa mengatakan hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025, yang mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Batam untuk tidak meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi pada perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.
Ia menyampaikan bahwa ASN di Pemkot Batam harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang diemban.
"Kami ingin memastikan bahwa tidak ada ASN yang terlibat dalam gratifikasi yang dapat merusak integritas dan citra pemerintah,” kata Amsakar.
Ia menyebutkan ASN diharapkan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang dapat merugikan negara.
Selain itu, dalam imbauannya, Pemkot Batam juga melarang ASN untuk meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu ataupun mengatasnamakan institusi daerah, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
“ASN juga dilarang untuk menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya,” ujar dia.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Batam juga meminta pimpinan perangkat daerah untuk menyampaikan dan mengawasi pelaksanaan pencegahan gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Wali Kota Batam dan Inspektorat Daerah Kota Batam.
"Dengan langkah ini, Pemkot Batam berupaya memastikan bahwa nilai-nilai integritas dan transparansi tetap dijaga dalam setiap kegiatan pemerintahan, khususnya pada saat perayaan hari raya keagamaan," kata Amsakar.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha untuk tidak memberikan gratifikasi kepada ASN.
Hal itu juga tertuang dalam SE Nomor 9 Tahun 2025.
"Semua diharapkan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam," ujar dia.
Apabila terdapat permintaan berupa dana/hadiah sebagai THR atau sebutan lain baik atas nama pribadi atau mengatasnamakan instansi daerah oleh pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Batam, maka diharapkan dapat melapor kepada Inspektorat Daerah Kota Batam melalui aplikasi Batam Whistleblower System pada tautan https://wbs.inspektorat.batam.go.id atau kepada pihak yang berwenang.
"Dengan imbauan ini, kami berharap masyarakat, pengusaha, dan ASN dapat bersama-sama menjaga integritas dalam setiap aspek kehidupan, terlebih dalam perayaan hari raya yang seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan tali silaturahim dan bukan malah menambah potensi penyalahgunaan wewenang," kata Amsakar.