Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.

Persetujuan RUU TNI itu disaksikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.

Dalam RUU TNI itu ada empat poin perubahan, yang pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sedangkan strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

Kemudian Pasal 7 mengenai operasi militer selain perang (OMSP), yang menambah cakupan tugas pokok TNI dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas. Penambahan dua tugas pokok itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kemudian perubahan yang ketiga, yakni pada Pasal 47 soal jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Pada undang-undang lama terdapat 10 bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif, sedangkan dalam RUU tersebut bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

Perubahan yang terakhir, yakni pada Pasal 53 soal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Batas usia pensiun bintara dan tamtama menjadi 55 tahun, sedangkan perwira sampai pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.

Untuk perwira tinggi khususnya bagi bintang empat, masa dinas diperpanjang menjadi 63 tahun dan maksimal 65 tahun. 

Baca juga: Lebih dari 5.000 personel gabungan diturunkan untuk amankan demo di DPR

Selain itu, sebelumnya diberitakan pula akan terdapat agenda lainnya dalam rapat paripurna tersebut yakni penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota usul inisiatif Komisi II DPR RI, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Kemudian, ada juga agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan bahwa RUU TNI yang sudah disetujui di tingkat pertama atau tingkat komisi, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Kamis.

Kemudian, ada juga agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan bahwa RUU TNI yang sudah disetujui di tingkat pertama atau tingkat komisi, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Kamis.

"Jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap kedua," kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/3).

Adapun RUU tersebut sudah disetujui oleh Komisi I DPR pada Selasa (18/3) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Seluruh fraksi partai politik pun menyetujui RUU tersebut untuk segera disahkan.

Baca juga:
Bakamla siaga membantu penyelenggaraan mudik Lebaran 2025 di Zona Barat

Tim SAR gabungan temukan nelayan yang hilang kontak dalam keadaan selamat


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2025