Den Haag (ANTARA) - Kamar Banding Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (24/4) menolak permintaan pembatalan atau penangguhan surat perintah penangkapan kepala otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant.

Melalui pernyataan pada Kamis (24/4), ICC mengklarifikasi bahwa meskipun pihaknya telah menerima banding Israel untuk pertimbangan ulang yurisdiksi ICC atas kejahatan yang dilakukan di wilayah-wilayah Palestina, hal ini tidak memengaruhi surat perintah penangkapan yang berlaku.

Masalah yurisdiksi, katanya, menyangkut apakah ICC bisa mengadili individu atas dugaan kejahatan yang dilakukan di Gaza dan Tepi Barat, wilayah di mana status kenegaraan dan kedaulatan Palestina masih diperebutkan.

Putusan itu mengamanatkan bahwa masalah yurisdiksi dikembalikan kepada Kamar Praperadilan ICC, yang pertama kali mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 21 November 2024.

Kamar Praperadilan sebelumnya telah menemukan alasan-alasan rasional untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kamar Banding menekankan bahwa surat perintah penangkapan tetap sah dan tidak berpengaruh oleh peninjauan yurisdiksi, yang kini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan lebih lanjut terhadap argumen hukum Israel.

Sumber: WAFA-OANA

 

Prancis pertimbangkan sanksi Israel...


Kementerian Luar Negeri Prancis akan mempertimbangkan sanksi terhadap Israel melalui diskusi di tingkat Uni Eropa (EU) ataupun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), demikian disampaikan juru bicara Christophe Lemoine.

"Kami telah membuat pernyataan yang mengutuk ditutupnya akses kemanusiaan ke Jalur Gaza," kata Lemoine dalam konferensi pers pada Kamis.

"Posisi ini menuntut, dan tidak dapat mengesampingkan, sanksi yang kemungkinan akan dipertimbangkan terhadap Israel," ucap jubir kementerian itu.

Ia mengatakan bahwa apabila Prancis akan menjatuhkan sanksi terhadap Israel, keputusannya akan dibuat pada tingkat EU atau PBB.

Lebih lanjut, Lemoine menegaskan bahwa Prancis senantiasa konsisten mendukung solusi dua negara untuk mengakhiri konflik antara Israel dan Palestina.

"Ini menjadi posisi konsisten Prancis yang memandang bahwa satu-satunya jalan, menurut kami, adalah solusi politik berdasarkan solusi dua negara," kata dia.

Posisi yang "jelas" dan konsisten" ini sudah ditegaskan sebelumnya oleh Presiden Emmanuel Macron, kata Lemoine yang mengatakan bahwa untuk mencapai pengakuan kedua negara, harus ada "pengakuan terhadap negara Palestina".

"Saya pikir Presiden (Macron) terus mengatakannya. Ia terus berkata bahwa isu ini bukanlah tabu. Ia terus mengatakan bahwa pengakuan ini harus terjadi pada waktu yang tepat," ucap jubir Kemlu Prancis.

Ia menggarisbawahi pentingnya solusi politik tersebut sebagai satu-satunya cara menjamin keamanan Israel dan hak-hak rakyat Palestina, dan begitu pula stablitas regional.

Begitu solusi dua negara terwujud, isu mengenai pemerintahan di teritori Palestina barulah bisa ditangani, kata dia.

"Kami pun menolak segala bentuk relokasi paksa warga Palestina dari Gaza yang dapat menjadi, sebagaimana yang bisa kami sampaikan, pelanggaran hukum internasional," tutur Lemoine.

Relokasi paksa akan menjadi batu sandungan terhadap realisasi solusi dua negara.

"Penutupan Jalur Gaza tak hanya menyebabkan kesulitan, namun juga menyebabkan situasi yang begitu bermasalah dalam aspek distribusi bantuan kemanusiaan," ucap dia.

"Kami secara rutin mengingatkan Israel untuk membuka kembali akses ke Jalur Gaza. Sekali lagi, ini merupakan kewajiban dalam hukum internasional. Hak akses harus tetap bebas bagi bantuan kemanusiaan. Kami telah mengingatkan ini dan akan terus mengingatkannya kepada Israel," kata Lemoine.

Rezim Zionis Israel telah menutup pintu perbatasan ke Jalur Gaza sejak 2 Maret lalu sehingga menghalangi semua bentuk pasokan bantuan yang penting ke wilayah kantong tersebut.

Agresi Israel yang tak berhenti sejak Oktober 2023 telah menewaskan lebih dari 51 ribu warga Palestina, sebagian besar adalah wanita dan anak-anak.

Sumber: Anadolu

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICC tolak upaya banding Israel untuk surat penangkapan Netanyahu

Pewarta : Asri Mayang Sari
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025