Kasus rantis Brimob, Kompol Kosmas masih pikir-pikir ajukan banding usai pecat

id Kompol Kosmas K. Gae,Polri,PTDH,Affan Kurniawan

Kasus rantis Brimob, Kompol Kosmas masih pikir-pikir ajukan banding usai pecat

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Kosmas Kaju Gae (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Kompol Kosmas Kaju Gae karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus meninggalnya pengendara ojek daring Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob dalam unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

Jakarta (ANTARA) - Komisaris Polisi Kosmas K. Gae menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terkait putusan pemecatan yang dijatuhkan Komisi Kode Etik Polri atas keterlibatannya dalam kasus kendaraan taktis atau rantis Brimob menabrak dan melindas pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.

"Ketua Sidang Yang mulia, dengan putusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar," kata Kosmas pada sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Kosmas dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian sebagai buntut dari keterlibatannya dalam kasus rantis menabrak pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan (21) hingga korban meninggal dunia.

Selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri, Kosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan meninggalnya Affan.

Dalam sidang etik yang digelar pukul 09.00–19.40 WIB, Kosmas mengaku baru mengetahui meninggalnya Affan Kurniawan akibat tertabrak rantis yang ia naiki ketika rekaman video insiden tersebut viral di media sosial.

"Saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut," ucapnya.

Kosmas, selaku personel yang duduk di samping pengemudi rantis, menyatakan dirinya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan komandan, yaitu menjaga keamanan serta ketertiban umum.

Ia mengaku tidak ada niatan untuk menghilangkan nyawa Affan Kurniawan. "Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun, peristiwa itu sudah terjadi," ujarnya.

Kosmas pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan pimpinan Polri atas kejadian tersebut.

Baca selanjutnya,
Sanksi PTDH...

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE