Tom Lembong akan ajukan banding atas vonis yang diterimanya

id Tom Lembong, Banding, Korupsi Importasi Gula, Kementerian Perdagangan

Tom Lembong akan ajukan banding atas vonis yang diterimanya

Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kedua kiri) didampingi mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri) bersiap meninggalkan ruangan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan pidana penjara empat tahun dan enam bulan serta denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/YU

Jakarta (ANTARA) - Penasihat hukum Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir mengatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Majelis Hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

"Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut Ari, salah satu hal yang perlu diperhatikan terkait vonis Tom Lembong, yakni tentang tidak adanya mens rea (niat jahat).


Baca juga: Tom Lembong hari ini akan hadapi sidang vonis pada kasus dugaan korupsi importasi gula

Ia berpendapat tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya Tom Lembong dibebaskan.

Asas tersebut merupakan prinsip hukum yang menyatakan bahwa jika terdapat keraguan dalam pembuktian suatu perkara pidana maka keraguan tersebut harus diartikan menguntungkan terdakwa.

Selain itu, sambung dia, hal yang perlu diperhatikan lainnya, yaitu tentang perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lantaran ada akhirnya, yang menghitung kerugian keuangan negara merupakan Majelis Hakim, sehingga seluruh hasil audit terbantahkan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tom Lembong akan ajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE