JPU dan Pengacara ajukan banding vonis Kompol Satria Nanda

id kompol satria nanda, vonis satria nanda, pengadilan negeri batam, kejari batam, kota batam, satresnarkoba polresta barelang, kepri

JPU dan Pengacara ajukan banding vonis Kompol Satria Nanda

Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda duduk di kursi pesakit mendengarkan putusan hakim terkait perkara penyisihan barang bukti sabu yang didakwakan terhadapnya, Rabu (4/6/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis Kompol Satria Nanda, terdakwa penyisihan barang bukti sabu, dengan pidana seumur hidup.

Upaya banding ini disampaikan langsung oleh JPU di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, setelah majelis hakim membacakan putusan, Rabu.

JPU Ali Naek di persidangan mengatakan telah mendengarkan dengan seksama putusan majelis hakim beserta pertimbangan-pertimbangannya yang memutuskan terdakwa Satria Nanda secara sah dan meyakinkan bersalah dengan putusan pidana seumur hidup.

“Oleh karena tuntutan jaksa penuntut umum adalah tuntutan pidana mati, maka kami langsung menyatakan banding,” kata Ali menjawab pertanyaan hakim atas putusannya.

Sebelum JPU, tanggapan terhadap putusan hakim lebih dulu disampaikan oleh pengacara terdakwa Kompol Satria Nanda.

Baca juga: Pemerhati Kepolisian: Vonis seumur hidup Satria Nanda berikan efek jera

Calvin Wijaya, tim pengacara Satria Nanda meminta waktu untuk memberikan jawaban atas putusan tersebut setelah berdiskusi dulu dengan kliennya.

“Izin yang mulia, dari kami mungkin akan menjawab mohon waktu. Sekarang kami akan diskusi dulu dengan terdakwa, mungkin akan segera menyatakan sikap,” kata Calvin.

Usai persidangan, Calvin mengatakan pihaknya memiliki sikap yang sama dengan JPU, tidak menerima putusan pengadilan memvonis pidana seumur hidup kliennya.

Dia menyebut, secara profesional pihaknya butuh diskusi dengan kliennya terkait putusan pengadilan tersebut, sehingga meminta waktu. Namun, JPU di persidangan langsung mengajukan banding.

“Kami juga tidak menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Kompol Satria Nanda divonis pidana seumur hidup

Calvin menyebut pihaknya mengajukan langkah hukum yang sama dengan JPU dengan harapan di tingkat banding lebih baik putusannya terhadap terdakwa Satria Nanda.

“Karena sampai saat ini kami masih berfikir bukti-bukti apa yang dikorelasikan terhadap terdakwa Satria Nanda, karena tidak ada sampai saat ini, dan ahli pun menerangkan perannya,” kata dia.

Terkait tidak adanya hal yang meringankan terhadap terdakwa, Calvin menyebut putusan hakim keliru, karena sudah disampaikan di nota pembelaan, yang paling umum seseorang tidak pernah dipidana sudah pasti adalah hal yang meringankan.

“Kalau menurut kami putusan yang keliru, menurut pendapat kami hakim seperti itu, dari sisi pembuktian tidak ada, jadi sangat keberatan maka dari itu akan menempuh di tingkat banding, berharap lebih baik lagi (putusannya),” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau memvonis Kompol Satria Nanda pidana penjara seumur hidup atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu.

Baca juga: Hakim dengarkan pembelaan dari 10 mantan anggota Satresnarkoba Barelang

Dalam putusannya hakim menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 atau bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ketiga, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata Tiwik.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kompol Satria Nanda pidana hukuman mati.

Baca juga:

Kompol Satria Nanda sampaikan pledoi, meminta keringanan hukuman

Pengadilan Batam pindahkan penahanan Kompol Satria Nanda ke Rutan Batam

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE