Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan, komitmennya untuk memberikan ruang keringanan kepada wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak daerah sesuai dengan arahan Wali Kota Batam.

 

“Kami akan memberikan ruang untuk para wajib pajak atas arahan Wali Kota Batam Amsakar Achmad, khususnya yang masih memiliki tunggakan, agar dapat mengajukan permohonan keringanan dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujar Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah di Batam, Selasa.

“Untuk pajak daerah seperti hotel, restoran, hiburan, dan parkir, keringanan hanya diberikan dalam bentuk cicilan atau pengurangan denda, tidak untuk pokok pajak,” kata dia.

Sementara untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bapenda akan merumuskan skema keringanan paling tepat sesuai kondisi WP.

Raja juga menitikberatkan diskon pokok PBB yang telah rutin diberikan, seperti pada triwulan pertama sebesar 10 persen dan triwulan kedua sebesar 5 persen termasuk untuk tahun 2025.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa semua bentuk keringanan harus tetap mempertimbangkan masukan dari Kejaksaan Negeri Batam, khususnya Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).

“Pertimbangan yang matang tetap diperlukan sebelum memberikan keringanan, agar tidak menjadi preseden buruk bagi kepatuhan pajak dan untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.

Kepala Bapenda Batam itu komitmen untuk berikan keringanan tersebut dalam rangka mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus mendorong kepatuhan pajak masyarakat.

“Target pajak daerah Kota Batam tahun 2025 ini sebesar Rp1,7 triliun dan kemungkinan dalam perubahan anggaran akan meningkat menjadi hampir Rp1,9 triliun. Tahun 2024 lalu, realisasinya berada di angka Rp1,4 triliun,” ujarnya.

Bapenda mencatat total tunggakan dari sektor ini sejak pelimpahan kewenangan dari pusat mencapai hampir Rp575 miliar.


Pewarta : Amandine Nadja
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025